Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

SOSIALISASI PERATURAN PERINTAH PENGGUNAAN DAN PENGERAHAN TNI PADA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

Dibaca: 2454 Oleh 08 Nov 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Samarinda (6/11), Sosialisasi rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan UUD NO 7 THN 2012 tentang bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI pada penanganan konflik sosial, disosialisasikan oleh Ketua Tim Kasubdit Gunkuat Komput Ditrah Ditjen Strahan Kolonel Lek Adityawarman, kepada segenap prajurit TNI baik dari TNI AD, TNI AL maupun TNI AU, Poresta Samarinda, Kotamadya Samarinda yang berada di wilayah Samarinda, di aula Manuggal Korem 091/ASN pada Kamis (6/11).

Komandan Korem 091/Aji Suryanata Kesuma Brigjen TNI Nono dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasi Pers Korem 091/ASN Letkol Inf Ahmad Yani mengatakan bahwa, keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya yang kita miliki merupakan suatu kekayaan bangsa yang patut disyukuri. Apabila keanekaragaman tersebut dikelola dengan baik tentu akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan, namun bila tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial dan komunal serta menjadi ancaman bagi keutuhan dan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, lanjut Danrem pada hari ini kita akan mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang bantuan penggunaan dan pengerahan TNI pada penanganan konflik sosial. Melalui sosialisasi ini diharapkan kita memperoleh pengetahuan, pemahaman dan pedoman dalam melaksanakan tugas di lapangan terkait penanganan konflik sosial, sehingga tidak terjadi keraguan dan kegamangan dalam bertindak.

Baca juga:  Anak-Anak Korban Gempa di Aceh Dikunjungi Presiden RI

Sementara itu, Kolonel Lek Adityawarman, dalam paparannya menyikapi cara penanganan konflik yaitu dengan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan, meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum, memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban, memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.

Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam status keadaan konflik skala Kab/Kota, Bupati/Walikota dapat meminta bantuan penggunaan kekuatan TNI kepada Pemerintah. Dalam status keadaan konflik skala Provinsi, Gubernur dapat meminta bantuan penggunaan kekutan TNI kepada Pemerintah. Dalam status keadaan konflik skala Nasional Presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsulitasi dengan pimpinan DPR. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan bantuan TNI dikordinasikan oleh Polri dan ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan kekuatan TNI diatur dengan peraturan Pemerintah.

Acara diikuti oleh 200 orang tersebut juga dihadiri oleh Wakapendam VI/Mlw Letkol Inf Andi Suryadarma, Para Kasi Korem 091/ASN, Pabandya Anev Dam VI/Mlw Letkol Inf Andi Mustafa Akad, Dandim 0901/Samarinda, para Komandan Satuan, Kabalak jajaran Korem 091/ASN, Kabagops Polresta Samarinda Kompol Andre Susanto, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kakesbangpol Samarinda serta sejumlah Danramil.(Penrem 091/ASN).

Baca juga:  Pangdam IM Dampingi Wapres Jusuf Kalla Resmikan Landscape Masjid Baiturrahman

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel