
Segenap pejabat Logistik Jajaran Kodam Jaya menerima Sosialisasi Permenhan No. 7 tahun 2010 tentang pedoman perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Kolonel Cpl Ir Stephanus sebagai Nara sumber menyampaikan bahwa Permenhan No. 7 tahun 2010 tersebut untuk melaksanakan Inpres nomor 9 tahun 1976 tentang peningkatan pengawasan dan pengendalian senjata api. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api/munisi.
“Sasarannya adalah tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat. Baik dari segi tempat, waktu, jumlah, jenis dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku” Tegasnya. Hadir dalam kegiatan ini segenap Pejabat Logistik Jajaran Kodam Jaya, Pejabat Logistik Areal Service 1 Jakarta serta Perwakilan dari TNI AL dan TNI AU.