Surabaya(18/06) – Tim dari Ditjen Kuathan Menhan mengadakan Sosialisasi Permenhan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Prajurit TNI kepada segenap pejabat / perwakilan dari anggota militer dari 3 matra diikuti oleh ± 32 orang peserta dari AD, AL dan AU, para Kepala Seksi dan Perwira Seksi Korem, bertempat di Aula Bhaskara.
Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf M. mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Kementrian Pertahanan yang di Pimpin Kolonel Inf M. Zainal Arifin, SE, MM. Semoga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para peserta sekalian dapat mengikuti dengan sepenuh hati dan memperhatikan seluruh materi yang diberikan dengan sebaik-baiknya, tanyakan dan diskusikan apabila ada hal-hal yang tidak dimengerti atau belum dipahami secara jelas, sehingga pada gilirannya setiap peserta akan benar – benar memahami tentang standarisasi penyaluran dan pemisahan prajurit TNI sesuai dengan aturan yang berlaku tutur Nur Rahmad.
Sementara Ditjen Kuathan Menhan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan, Kolonel Inf M. Zainal Arifin, SE, MM., mengatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI sebagai sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara yang akan dan telah mengakhiri dinas keprajuritan sehingga perlu adanya kebijakan standarisasi bidang pemisahan dan penyalurannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tanggal 27 September 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan.(Pen084/SW)