
Temanggung – Seluruh anggota TNI dan PNS Kodim 0706/Temanggung mengikuti sosialisasi undang undang lalu lintas dan angkutan darat dari Pom Dam lV/DIP di balai kelurahan banyu urip kec/kab Temanggung dengan Narasumber Mayor Cpm Mugiyana (Kasi Hartib POM Dam IV/Dip). 09/08/16
Materi yang disampaikan Mayor Cpm Mugiyana (Kasi Hartib Pom Dam IV/Dip) Tingkat pelanggaran dan kecelakaan di dam lV/dip tahun ini meningkat sehingga perlu di adakan sosialisasi seperti ini agar seluruh anggota mengetahui aturan dan tata tertib berlalulintas.
Bahwa uu no 14 th 1998 sudah tdk sesuai dengan perkembangan lalulintas saat ini sehingga di ganti dengan uu no 22 th 2009 tentang berlalu lintas yang lebih sesuai dengan kondisi lalulintas saat ini.
Sesuai perintah panglima TNI kepada satuan Polisi militer untuk mennegakkan aturan di lingkungan TNI AD dalam berlalu lintas sesuai dengan uu no 22 th 2009 Setiap pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm melengkapi surat surat, konsentrasi dan mengetahui ketentuan rambu rambu dalam berlalulintas.
Pasal 107 tentang wajib menyalakan lampu pada siang hari itu wajib di laksanakan oleh semua pengendara roda dua demi keamanan dan ketertiban bersama apabila tidak menyalakan lampu pada siang hari pengendara dapat pidana kurungan makaimal 15 hari atau denda Rp 100.000.
Sampai saat ini untuk polri tidak punya hak untuk menilang anggota TNI tapi aturan tetap ada apabila ada anggota polri menemukan anggota TNI yang melanggar khususnya dalam berlalu lintas supaya melaporkan ke pihak PM biar PM yang menangani pelanggaran tersebut.