TNI AD – Dompu. Maraknya penebangan liar atau biasa disebut illegal logging di Kabupaten Dompu, Provinsi NTB saat ini sudah pada titik yang mengkhawatirkan. Menyikapi kondisi tersebut Dinas Kehutanan NTB bersama Bupati, Dandim dan Kepolisian berkomitmen untuk memberantas illegal logging di seluruh Wilayah NTB. Komitmen tersebut disikapi dan ditindaklanjuti oleh Kodim 1614/Dompu dengan menggagalkan pengangkutan kayu sebanyak lebih kurang 3,5 kubik berbentuk balok dan 1 kubik berbentuk gelondongan yang sudah siap diangkut tanpa ada pemilik dan dokumennya.(Selasa 25/04/2017).
Berawal dari laporan masyarakat, anggota Unit intel Kodim 1614/Dompu dipimpin oleh Lettu Kav M. Kasim bersama 4 orang anggota melaksanakan penyelidikan dan pengecekan di kawasan hutan lindung Sonokling yg berada di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo dan Desa Adu Kecamatan Huu Kab Dompu. Dari hasil pengecekan ditemukan kayu gelondongan jenis kayu sonokling batangan lebih kurang 25 batang dengan ukuran 2 m x 30 cm dan kayu sonokling yang sudah berbentuk balok dengan sejumlah 50 batang atau lebih kurang 3,5 kubik dengan berbagai macam ukuran.
Namun kayu – kayu tersebut tidak bertuan yang diduga ditebang liar oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan di simpan di lahan perkebunan dan jauh dari tinjauan orang. “Mereka sengaja menebang kayu dan menyimpannya di tempat yang jauh dari tinjauan orang dengan harapan menunggu waktu yang tepat dan petugas yang lengah untuk mengangkut kayu tersebut,” jelas Lettu Kav M. Kasim.
Sementara itu Dandim 1614/Dompu Letkol Czi Arif Hadiyanto, S. IP menjelaskan bahwa untuk menghindari pelaku meneruskan aksinya, kayu-kayu tersebut kemudian diamankan dan diangkut oleh anggota Kodim 1614/Dompu dengan menggunakan Dam Truk dan 1 Pic Up, kemudian di bawa ke kantor Kodim 1614/Dompu utk di amankan sebagai barang bukti. “Kami akan buat berita acara barang bukti di KPH, setelah itu semuanya wewenang KPH, untuk menindaklanjuti temuan ini,” jelas Dandim.
Dengan adanya penangkapan kayu illegal logging ini, diharapkan oknum masyarakat yang terbiasa mengerjakan penebangan pohon secara liar, memiliki kesadaran bahwa kayu-kayu yang dilindungi oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas kehutanan tidak boleh ditebang secara sembarangan, karena hal tersebut akan berakibat fatal pada ekosistem lingkungan atau dapat menyebabkan bencana alam berupa banjir dan tanah longsor.