Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Tim Gabungan Kodim 1709/Yawa dan Instansi Terkait Kab. Kep. Yapen Laksanakan Operasi Penertiban BBM Jelang Natal dan Tahun Baru

Dibaca: 24 Oleh 21 Des 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kodim 1709/Yawa beserta Polres Kep. Yapen dan Satpol PP Pemda Kab. Kep. Yapen membentuk tim gabungan untuk melaksanakan operasi penertiban BBM menjelang Natal dan tahun Baru. Tim gabungan ini berjumlah sekitar 30 orang yang siap melaksanakan operasi penertiban BBM dibawah kendali Bupati Kab. Kep. Yapen.

Kasdim 1709/Yawa Mayor Inf Yulius Menri Sarungallo SE, bersama anggota Kodim 1709/Yawa dan tim gabungan melaksanakan pengecekan di SPBU Kab. Kep. Yapen, dan di rumah-rumah masyarakat yang menjual BBM eceran. Sebelumnya, Pemda Kep. Yapen telah mengeluarkan surat edaran kepada para Penyedot BBM, pengecer minyak tanah, bensin dan solar, penimbun BBM, pemilik/pengelola APMS/SPBU/SPBN agar tidak melakukan kegiatan penyedotan, dan penimbunan BBM, serta tidak melakukan aktivitas penjualan BBM diluar areal SPBU. Pemda juga telah memberi deadline sampai dengan tanggal 18 Desember 2015, namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang melakukan aktivitas penyedotan BBM dan jual beli BBM diluar areal SPBU.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan jerigen dalam berbagai ukuran dan motor-motor yang tangkinya dimodifikasi untuk kegiatan penyedotan BBM. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan beberapa oknum masyarakat yang sehari-harinya melakukan kegiatan penyedotan BBM. Para pelaku penyedotan ini akan dijerat dengan Pasal 55 UU No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 Milyar Rupiah. Untuk para pelaku usaha yang menjual BBM diluar areal SPBU, akan dikenakan sangsi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat 2, pasal 15, pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, dan e, ayat 2 dan pasl 18 UU No. 8 tahun 1999 dan diancam dengan kurungan paling lama 5 tahun serta denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Baca juga:  Peringati HUT Kota Wamena, Kodim 1702/Jayawijaya Adakan Acara Sepeda Santai

Kegiatan operasi penertiban ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas pasokan BBM menjelang Natal dan Tahun Baru dan juga menciptakan kondisi yang tenang di masyarakat Kab. Kep. Yapen, ungkap Kasdim 1709/Yawa yang juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel