Skip to main content
Satgas Pamtas

Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai Entikong, BNN RI, SGI, dan Unit Intel Kodim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 492 Gram Sabu

Dibaca: 77 Oleh 03 Jun 2022Tidak ada komentar
Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai Entikong, BNN RI, SGI, dan Unit Intel Kodim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 492 Gram Sabu
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Tim gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Bea Cukai Entikong, BNN RI, SGI, dan Unit Intel Kodim di Pos Segumun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 492 gram dalam patroli bersama pada hari Kamis (2/6/2022).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Satgas, Jumat (3/6/2022), diawali dengan adanya informasi yang didapatkan oleh anggota Interdiksi BNN RI di PLBN Entikong pada hari Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bahwa akan ada penyulundupan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine/Sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang berada di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Selanjutnya, anggota Interdiksi BNN RI berkoordinasi dengan Tim P2 Bea Cukai Entikong, SGI Tim llI/Sgu, unit intel Kodim 1204/Sgu, dan Pasi intel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku.

HasiInya, didapati identitas pengendali transporter/kurir, jalur yang akan digunakan, serta waktu di mana akan dilaksanakan penyelundupan Narkotika golongan I diduga jenis Methamphetamine/Sabu dengan tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga:  Sambut Tahun Ajaran Baru, Satgas Yonif 512/QY Bagikan Alat Tulis Kepada Anak-anak di Tapal Batas

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan operasi penindakan terhadap terduga pelaku di sekitar Pos Bantu Pengawasan Bea Cukai di Dusun Segumun pada tanggal 1 Juni 2022 pukul 11.45 WIB.

Terhadap satu orang tersangka S (27 sesuai dengan informasi yang didapatkan beserta barang bukti NPP dengan total 494,2 gram dengan rincian Methamphetamin berwarna biru seberat 245,5 Gram, Methamphetamin (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket Methamphetamin seberat 10, 2 gram

Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada pukul 19.10 WIB dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Sekayam dan berhasil menangkap tersangka T, yang akan mengambil NPP tersebut. pelaku S mengaku bahwa mereka diperintah oleh warga binaan Lapas Kelas II Pontianak.

Atas informasi tersebut, petugas penindakan BNNP Kalbar berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas II Pontianak dan berhasil mengamankan pemesan yang berada di Lapas Kelas lI Pontianak beserta barang bukti alat komunikasi berupa handphone sebanyak dua unit.

Dalam hal ini Kepala Bea Cukai Entikong berterima Kasih kepada Dansatgas atas memberi masukannya kepada Tim Gabungan sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial T agar ditunda waktunya. Saran dari Dansatgas tersebut diterima oleh semua tim gabungan dan akhir dari proses penangkapan tersebut berhasil.

Baca juga:  Jaga Imunitas Tubuh, Satgas Kodim Maluku Utara Yonif RK 732/Banau Ajak Warga Senam Bersama

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. membenarkan penggalan penyelundupan sabu dan penangkapan para pelaku tersebut.

Slaku Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi atau stakeholder yang ada di wilayah perbatasan Entikong dengan tujuan sinergitas untuk kedepannya akan lebih kuat lagi untuk memerangi peredaran narkotika dan barang-barang Ilegal lainnya.

“Karena tugas Pokok kami sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2004 ttg TNI akan terus menjaga dan mengamankan wilayah Perbatasan Kalimantan Barat yakni sektor barat ini dari kegiatan Ilegal lainnya, ” ujar Dansatgas

Terhadap tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada BNNP Kalimantan Barat untuk diproses lebih lanjut (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel