Skip to main content
Kodam IX/Udayana

Tim Intel Kodim 1608/Bima Berhasil Amankan Kayu Ilegal Logging

Dibaca: 115 Oleh 20 Jun 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Bima. Tim Gabungan Unit Intel Kodim 1608/Bima kembali berhasil mengamankan 13.709 kubik kayu jenis snokling, di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Senin (19/6/2017).

Penangkapan terhadap kayu tersebut diawali dari adanya informasi dari warga. Informasi awak ditemukan truk Fuso dengan Nopol DR 8666 EA yang membawa kayu ke gudang milik Ama Rida (46 tahun) yang berada di Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Setelah tiba di gudang tersebut, Tim Gabungan langsung melakukan interogasi kepada pemilik kayu yang merupakan hasil illegal logging. Selanjutnya pada Hari Jumat ,16 Juni 2017, Komandan Unit Intel Kodim 1608/Bima Letda Inf Ichsan melakukan koordinasi dengan Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Hairulah untuk melakukan penangkapan, saat truk yang membawa kayu tersebut melintas di depan kantor Koramil 1608-02/Bolo. Truk yang bermuatan kayu jenis snokling tersebut kemudian ditahan oleh Piket Sergap yang dipimpin oleh Danramil 1608-02/Bolo Kapten Inf Hairulah.

Setelah diadakan pengecekan terhadap kayu tersebut, ternyata dokumennya tidak lengkap. Setelah dilakukan interogasi terhadap sopir truk yang bernama M. Ali (39 tahun). Kayu-kayu ini akan dikirim ke Surabaya, karena sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumennya, maka truk beserta kayu dan sopirnya sementara diamankan di Makodim 1608/Bima sambil menunggu proses dan hasil koordinasi dengan Polres Kabupaten Bima dan Dinas Kehutanan Bima.

Baca juga:  Serda Nasrudin Atlet Korem 162/WB Raih Tiket PON

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel