Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Tim Intel Korem 044/GAPO Kembali Menggerebek 1 kapal dan 8 Truk Bermuatan Minyak Mentah Ilegal

Dibaca: 367 Oleh 03 Feb 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tim Intel Korem 044/Gapo berhasil mengamankan illegal tapping minyak mentah di pelabuhan Gasing pada tanggal 29 Januari 2014 pukul 21.15 Wib, penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Gasing Kabupaten Banyuasin pada pukul 20.10 Wib melihat kejadian mencurigakan berupa pembongkaran minyak yang dilakukan secara illegal, berdasarkan laporan tersebut anggota Tim Intel Korem 044/Gapo di bawah pimpinan Dan Unit 3 Tim Intel Korem 044/Gapo A.n. Pelda D. Saraudin langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan tiba dilokasi dan langsung melaksanakan penggrebekan dengan hasil yang sekaligus dijadikan barang bukti berupa 1 Kapal KM Hendri jenis LCT (diamankan di TKP), 8 mobil truk jenis PS 120 masing-masing bermuatan 10 ton minyak mentah (4 truk jenis PS 120 masing-masing bermuatan 10 ton minyak mentah diamankan di TKP, 3 truk jenis PS 120 masing-masing bermuatan 10 ton minyak mentah diamankan di Makorem 044/Gapo dan 1 truk jenis PS 120 dalam keadaan kosong diamankan di Makorem 044/Gapo).

Baca juga:  Dandim 0402/OKI Dampingi Danrem 044/Gapo Tinjau Lahan Satuan Baru di Ogan Ilir


Adapun ke 4 (empat) orang yang diamankan antara lain : Sdr. Ardi (31 th) alamat Desa Sugiwaras Kec. Babatan Toman (sopir Truk), Sdr. Aris (30 th) alamat Desa Sugiwaras Kec. Babatan Toman (sopir Truk), Sdr. Baktiar alias Hail (25 Th) alamat Perumahan Buana Regensiblok D No. 50 Batam (anak buah Kapal), Sdr. Gusmara alamat Rusunawaq 26 ilir Kec. Bukit Kecil Palembang (Pengawas Lapangan).

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka diperoleh keterangan sementara dari para sopir bahwa minyak mentah yang ditangkap oleh tim Intel Korem 044/Gapo adalah milik H. Junaidi alamat Bangunjaya Kabupaten Muba.
Pelaku dan Barang bukti yang didapat sementara diamankan di Makorem 044/Gapo, selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel