
TNI Angkatan Darat (AD) tidak mentelorir tindakan yang melanggar hukum termasuk akan menindak Kolonel Yakraman Yagus yang bertugas sebagai Analis Madya di Kementerian Pertahanan karena terbukti menganiaya istrinya. Yakraman juga terbukti memiliki dua istri.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Andika Perkasa, sejak diterimanya laporan pengaduan Citra Ria Raharjo terhadap suaminya, Kolonel Yakraman Yagus (berdasarkan Buku Nikah No. 137/66/II/2011, tertanggal 20 Feb 2011) oleh Sub Detasemen Polisi Militer Cibinong (No. Lp-01/A-01/I/2014) 7 Januari 2014 lalu, penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah mendekati penyelesaian.
Lebih lanjut Brigjen TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan Pasal berlapis karena diduga telah melakukan, tindak pidana penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) terhadap Citra Ria Raharjo (Istri) dan yang bersangkutan memalsukan surat-surat (Pasal 263 KUHP). Kemudian melakukan kawin ganda yang melanggar Pasal 279 KUHP dengan menikahi Drg. Irianti Malarangeng (berdasarkan Akta Nikah KUA Cilandak No. 710/51/VII/2013, tertanggal 25 Juli 2013) sementara belum menceraikan Citra Ria Raharjo.
Andika Perkasa juga menegaskan bahwa dugaan tindak pindana ini adalah yang ke-2 kalinya bagi Kolonel Yakraman Yagus. Yang bersangkutan pernah divonis 5 bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta No. 55-K/PMT-II/AD/XI/2012 pada November 2012, karena melakukan tindak pidana “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan mengabaikan kewajibannya memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut selama periode 25 Mei 2009 – 14 Maret 2011 di kediaman yang bersangkutan, Ciputat, Jakarta Selatan.
Atas tindakan pidana berulang yang dilakukan Kolonel Yakraman Yagus, Kepala Staf TNI AD menegaskan akan memberikan sangsi hukum yang seberat-beratnya. Dan untuk itu, Kadispenad Brigjen TNI Andika Perkasa akan memberikan update tentang sangsi hukum terhadap Kolonel Yakraman Yagus yang akan diputuskan dalam waktu dekat. (Dispenad)