Skip to main content
Berita Satuan

TNI AD Bongkar Pengendali Narkoba dari LP Cipinang

Dibaca: 30 Oleh 04 Mar 2016Maret 8th, 2016Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Komando Daerah Militer Jaya ikut membongkar dan mengurai jaringan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jakarta. Peredaran narkoba ternyata dikendalikan seorang warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pengungkapan jaringan pengedar yang dikendalikan dari LP tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Kodam Jaya, ujar Kepada Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI MS Mohamad Sabrar Fadhilah dalam rilisnya kepada Suara Karya di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.

Detasemen Intel (Denintel) Kodam Jaya selanjutnya me­ngembangkan dan melakukan penyelidikan. Informasi berkelanjutan didapat di lapangan, terungkap akan ada transaksi narkoba di kawasan Pondok Ko­pi, Duren Sawit Jakarta Timur.

Transaksi itu, dikatakan Fadhilah, dikendalikan Fitra seorang napi kasus narkoba di LP Cipinang yang telah divonis 10 tahun penjara.

Denintel Kodam Jaya mem­bentuk tim dan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Pol­da Metro Jaya untuk melak­sanakan rencana penangkapan.

Dari beberapa kali pengintaian dan penyelidikan, dikatakan Kadispenad, Denintel Kodam Jaya berhasil menangkap Irfan Maulana, kurir narkoba suruhan Fitra.

Baca juga:  Pasukan Perdamaian Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia di Republik Afrika Tengah

Irfan yang mengantar pesanan narkoba kepada anggota Denintel yang menyamar sebagai pembeli beberapa waktu yang lalu, katanya.

Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 5,76 gram, uang tunai Rp550 ribu, timbangan dan dua unit telepon selular.

Selanjutnya pelaku dia­mankan di Pospol Kebun Nanas Jakarta Timur, untuk dilaku­kan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus selan­jutnya, Denintel Kodam Jaya dan polisi Dirnarkoba Polda Metro Jaya menelusuri jalur pe­ngendalian hingga ke LP Cipinang.

Namun, dikatakan Koman­dan Intel Kodam Jaya Letkol Cpl Azwan Abdi, ada kendala di lapangan terkait dengan biro­krasi perizinan untuk masuk ke LP Cipinang.

Izin yang ditujukan kepada Dirjen PAS Kemenkumham  saat ini  membutuhkan  waktu ku­rang lebih dua hari sampai di setujui, kata dia.

Dengan waktu ijin, menurut Azwan, akan memakan waktu lama. Hal ini bisa dimanfaatkan para pengedar  LP Cipinang un­tuk menghilangkan barang bukti.

Dia berharap birokrasi per­izinan di LP Cipinang dapat di permudah sehingga penyelidik­an kasus narkoba yang  dita­ngani  Deninteldam  Jaya ber­hasil dengan maksimal.  (Sumber: HU Suara Karya)

Baca juga:  Dirkumad Hadiri Bilateral Meeting Forum 34th Military Law and Operations Annual Conference

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel