
Komando Daerah Militer Jaya ikut membongkar dan mengurai jaringan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jakarta. Peredaran narkoba ternyata dikendalikan seorang warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Pengungkapan jaringan pengedar yang dikendalikan dari LP tersebut berawal dari informasi masyarakat ke Kodam Jaya, ujar Kepada Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI MS Mohamad Sabrar Fadhilah dalam rilisnya kepada Suara Karya di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Detasemen Intel (Denintel) Kodam Jaya selanjutnya mengembangkan dan melakukan penyelidikan. Informasi berkelanjutan didapat di lapangan, terungkap akan ada transaksi narkoba di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit Jakarta Timur.
Transaksi itu, dikatakan Fadhilah, dikendalikan Fitra seorang napi kasus narkoba di LP Cipinang yang telah divonis 10 tahun penjara.
Denintel Kodam Jaya membentuk tim dan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk melaksanakan rencana penangkapan.
Dari beberapa kali pengintaian dan penyelidikan, dikatakan Kadispenad, Denintel Kodam Jaya berhasil menangkap Irfan Maulana, kurir narkoba suruhan Fitra.
Irfan yang mengantar pesanan narkoba kepada anggota Denintel yang menyamar sebagai pembeli beberapa waktu yang lalu, katanya.
Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 5,76 gram, uang tunai Rp550 ribu, timbangan dan dua unit telepon selular.
Selanjutnya pelaku diamankan di Pospol Kebun Nanas Jakarta Timur, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus selanjutnya, Denintel Kodam Jaya dan polisi Dirnarkoba Polda Metro Jaya menelusuri jalur pengendalian hingga ke LP Cipinang.
Namun, dikatakan Komandan Intel Kodam Jaya Letkol Cpl Azwan Abdi, ada kendala di lapangan terkait dengan birokrasi perizinan untuk masuk ke LP Cipinang.
Izin yang ditujukan kepada Dirjen PAS Kemenkumham saat ini membutuhkan waktu kurang lebih dua hari sampai di setujui, kata dia.
Dengan waktu ijin, menurut Azwan, akan memakan waktu lama. Hal ini bisa dimanfaatkan para pengedar LP Cipinang untuk menghilangkan barang bukti.
Dia berharap birokrasi perizinan di LP Cipinang dapat di permudah sehingga penyelidikan kasus narkoba yang ditangani Deninteldam Jaya berhasil dengan maksimal. (Sumber: HU Suara Karya)