
TNI AD yang berada di wilayah provinsi kepulauan Bangka Belitung mendukung Polri dalam hal ini Polda Kep Babel untuk memberantas minuman keras (miras) yang beredar di tengah kehidupan masyarakat Bangka Belitung Kamis 11/12/2014.
Kegiatan ini merupakan kegiatan operasi gabungan dalam rangka pemberantasan miras yang dilakukan oleh Polda kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini dari Dirsabara yang di dukung oleh TNI AD dari Prajurit Korem dan Sub Denpom II/4-2 Pangkalpinang dan diperkuat dari Satpol PP Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Hari ini sasaran dari operasi gabungan pemberantasan miras diwilayah Pangkalpinang di pabrik pembuatan miras jenis arak tepatnya di Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam operasi kali ini terdapat berbagai alat bukti yang diamankan oleh tim gabungan diantaranya 37 ember bahan baku pembuatan arak dan 2 buah alat suling untuk memproduksi minuman arak yang di ketahui pemilik pabrik saudara Af.
Tujuan dari operasi gabungan pemberantasan miras tahun 2014 kali ini untuk menekan tindakan kriminal yang timbul akibat penyalahgunaan minuman arak yang dapat memabukkan.
Juga untuk mengamankan kegiatan hari raya natal dan tahun baru agar berjalan tertib, aman dan lancar sesuai dengan harapan kita bersama di wilayah Bangka Belitung.
Pak RT setempat Kindarto menyambut baik pelaksanaan operasi gabungan ini. dengan harapan “ketertiban ditengah-tengah masyarakat dapat terjaga, karena penyalahgunaan miras berupa arak ini dapat mengganggu ketertipan dalam kehidupan masyarakat semabung. paparnya.
Dengan harapan kedepan pengguanaan arak dapat ditertibkan dan diawasi dengan baik oleh pihak berwenang, dalam hal ini arak yang dibuat untuk prosesi sembahyang maupun untuk sarana pengobatan ini tidak ada masalah dan harus sesuai dengan aturan Pemerintah daerah.
Prajurit TNI yang terlibat dalam operasi gabungan miras kali ini Serma Jahuli Danru Provos Korem 045/Gaya beserta Sertu Heri K, Koptu M Juhdi dan Kopda Feri sedangkan prajurit dari Sub Denpom tampak ikut operasi gabungan miras ini Serda Ramadhon dan Serda Deden.