
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis usai Shalat Maghrib memberi keterangan kepada awak media saat dihubungi melalui seluler tentang penggerebegan penampungan TKI Ilegal oleh Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr di Entikong , Jum’at (27/11).
Kapendam menerangkan bahwa, Pada hari ini Jum’at, 27 Nop 2015 sekitar pukul 12. 30 Wib setelah melaksanakan sholat Jum’at, Lettu Inf Suharno, Dantim-3/SGI Koopsdam XII/Tpr wilayah Kabupaten Sanggau beserta 2 orang anggota An. Sertu Antoni Sinulingga dan Sertu Donliken Sinaga melihat ada sekelompok orang berkumpul yang mencurigakan di rumah warga berinisial Su (36) Jl. Lintas Malindo, Ds. Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau, terangnya.
Lanjut Kapendam XII/Tpr, lalu dilakukanpemeriksaan terhadap rumah warga tersebut dan ditemukan delapan orang calon TKI yang diduga ilegal terdiri dari tiga orang perempuan dan lima orang laki-laki serta satu orang yg diduga sebagai agen TKI Ilegal berinisial Ma yang berhasil melarikan diri dengan meninggalkan lima buah paspor milik orang lain.
Selain itu Kapendam menjelaskan bahwa TKI ilegal tersebut berasal dari luar Kalimantan Barat yaitu dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat masing-masing Zu (18), Su (30), Ra (30) warga Lombok Barat NTB dan Fa (21), Nu (28) warga Sumbawa NTB serta NK (59) warga Cirebon Jabar, DS (22), Al (19) warga Cianjur Selatan Jabar.
“Calon TKI tersebut saat ini sudah diserahkan ke Petugas Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong sedangkan pemegang paspor yang melarikan diri dan barang bukti paspor diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Entikong”, tambah Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Mukhlis.