
Korem 081/DSJ, Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah desa Badan Pemusyawarahan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dialami dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Untuk itu pamong desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah desa kleco kekurangan salah satu perangkatnya,untuk peran membentuk tim / kepanitiaan pendaftaran calon perangkat desa lainnya / modin, dan calon tersebut hanya calon tunggal, An Lamidianto ( 42 th ) alamat Rt 02 / Rw 01 dengan nilai total 96,7 yang dinyatakan menang dan memenuhi syarat dan dalam waktu dekat akan dilantik oleh kades kleco. Wandojo purwanto yang disaksikan oleh muspika Kec. Bendo ( Camat, Dan Ramil, Kapolsek ) para saksi tokoh agama / masyarakat dan keluarga yang akan dilantik.
Ujian di laksanakan di ruang balai desa kleco Kec. Bendo dengan materi pengetahuan umum, idiologo, pengetahuan khusus / peraturan desa . masing-masing materi sebanyak 50 soal sehingga total dalam materi yang di ujikan sebanyak 150 soal, hadir dalam acara tersebut Dan Ramil 0804 / 13 Bendo Kapten Inf Drs.Ec Puguh , Ka Polsek Akp Daeng, Kades Kleco kec.Bendo, para saksi linmas dan perwakilan tokoh masyarakat / agama setempat .
Di dalam Perda kab Magetan no 5 th 2006 pasal 12 berbunyi Bahwa tugas seorang modin ada tiga : 1. Melaksanakan kegiatan di bidang keagamaan dan social kemasyarakatan 2. Pembantu pelaksanaan kegiatan Nikah,Talak,Cerai,Rujuk dan Kematian 3. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kades. Sedangkan
sebagai perangkat desa dalam melaksanakan tugas mempunyai kewajiban di antaranya : a. Setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasil, UUD’ 45 Negara Pemerintahan, b. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan / pribadi, c. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,Pemerintah dan perangkat desa, d. Berpakaian rapi,sopan, e. Hormat mengoramati antar sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan kepada Tuhan YME yang berlainan, f. Menjadi teladan bagi masyarakat mengangkat dan mentaati sumpah / janji perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, g. memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas dan funsi masing-masing . ( Serda M Tasir dim 0804/Ls )