JAKARTA, tniad.mil.id – Wakapendam Jaya Letkol Kav Antonius Toto memberikan pembekalan Penggunaan Media Sosial (Medsos) kepada para Perwira Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Militer (Pamasis STHM) ‘AHM-PTHM’ Ditkumad. Tersebut disampaikan dalam rilisnya tertulisnya di Jakarta Timur, Jumat (22/2/2019).
Diungkapkan Wakapendam Jaya, setiap prajurit harus memanfaatkan Medsos secara bijak. “Permasalahannya bukan kenapa dan bagaimana menggunakan Medsos, tetapi bagaimana kita memanfaatkan Medsos secara tepat dan bijak,” ujarnya.
Dalam paparannya, Wakapendam juga memberikan contoh-contoh penyalahgunaan Medsos yang dilakukan prajurit dan PNS TNI. Menurutnya, kurangnya sosialisasi ke satuan-satuan TNI menjadi salah satu faktor penyebab kurangnya pemahaman penggunaan Medsos secara bijak di kalangan prajurit dan PNS.
Selain itu, Wakapendam Jaya juga menjelaskan peran Medsos dapat dijadikan sebagai publikasi kegiatan TNI AD. “Medsos harus dimanfaatkan untuk mempromosikan keberadaan TNI AD kepada masyarakat, sekaligus bisa mempermudah prajurit, PNS TNI AD dan masyarakat untuk mendapatkan segala informasi sesuai dengan kebutuhannya,” tegasnya.
Antonius mengajak para Perwira Mahasiswa STHM menjadi pelopor dalam penggunaan Medsos secara bijak. “Sebagai Perwira Hukum, diharapkan bisa memberikan informasi secara bijak dalam bermedsos,sehingga dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran,”tuturnya.
Selain pembekalan Penggunaan Media Sosial yang disampaikan Wakapendam Jaya, para Pamasis juga mendapat penyuluhan tentang bahaya narkoba yang diberikan Dikdik Kusnadi, dari Badan Nasional Narkotika (BNN).
Dikdik Kusnadi menjelaskan, potret permasalahan narkoba di Indonesia diantaranya faktor geografis yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Dijelaskannya juga bahwa faktor demografis penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.
Dirinya mengingatkan, ketergantungan narkoba merupakan gangguan jiwa yang diakibatkan oleh adanya kerusakan pada sistem syaraf pusat atau otak si pengguna, sehingga mengakibatkan perubahan perilaku. “Selain itu, penggunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa pengawasan dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum,”pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua STHM “AHM-PTHM” Ditkumad Kolonel Chk (K) Dr. Tetty Melina, S.H., M.H., para pejabat Golongan IV, prajurit dan PNS STHM “AHM-PTHM”. (Dispenad)