Sangatta. (24/08) Bertempat di Pos Koramil 0909-01 Kec Rantau Pulung desa Rantau Pulung Kec Rantau Pulung Kodim 0909/Sangatta telah dilakukan penyerahan senjata api jenis rakitan oleh seorang masyarakat yang bernama Sugeng, umur 43 tahun, Islam, Jawa, alamat desa Margo Mulyo Kec Rantau Pulung Kab Kutim kepada seorang Babinsa Sertu Anshar NRP 31940098520575 jabatan Babinsa desa Margo Mulyo Kec Rantau Pulung Kesatuan Kodim 0909/Sangatta, Selasa 16 Agustus 2016 pukul 13.23 Wita.
Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 Sertu Anshar melaksanakan Komsos dengan warga desa binaannya yaitu desa Margo Mulyo tentang bahaya dan resiko apabila memiliki senjata rakitan. Karena Senjata rakitan tidak memiliki standar keamanan dan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat dipenjara dengan dijerat dengan UU darurat tentang kepemilikan senjata api sesuai peraturan perundangan yang berlaku apabila senpi tersebut disalah gunakan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
Himbaun tentang bahaya senjata api rakitan ini sering disampaikan oleh Sertu Anshar terhadap warga desa binaannya di setiap ada kesempatan dan menghimbau kepada masyarakat desa Margo Mulyo apabila memiliki senjata api rakitan dapat menghubungi Sertu Anshar atau secara langsung diserahkan ke Pos Koramil 0909-01 Kec Rantau Pulung ataupun Koramil 0909-01 Kodim 0909/Sangatta.
Dengan adanya himbauan yang disampaikan oleh para babinsa tersebut Bapak Sugeng menghubungi Sertu Anshar dan memberitahukan bahwa memiliki senjata api rakitan yang semula digunakan untuk berburu binatang yang masuk kebun miliknya. Adapun senjata api rakitan yang diserahkan tersebut adalah senjata rakitan jenis laras panjang sebanyak 1 Pucuk. (Kodim 0909/Sangatta).