JAKARTA, tniad.mil.id – Melalui komunikasi dan pendekatan yang humanis, Pos Oepoli Tengah Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/ Naga Karimata sukses mendapatkan satu Pucuk Senjata Rakitan secara sukareal milik warga berinisial WH yang bertempat tinggal di Desa Netemnanu, Kec. Amfoang Timur, Kab. Kupang, Prov. NTT.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonkav 6/Naga Karimata Mayor Kav Ronald Tampubolon, S.H. dalam rilis tertulisnya, Jum’at (10/11/2023).
Dansatgas menjelaskan bahwa penyerahan senpi rakitan tersebut diserahkan oleh salah satu warga masyarakat kepada personel satgas di Pos Oepoli Tengah saat melakukan kegiatan anjangsana sembari memberikan pengobatan gratis kepada warga binaannya.
Walaupun baru bertugas 1 bulan namun karena hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat, Dan SSK I Lettu Kav Agung Raysandi Riyanto, S.T.Han mendapatkan laporan dari warga mengenai kepemilikan senjata Rakitan.
Hasil tersebut berawal dari laporan bahwa masyarakat berinisal WH yang masih memiliki Senjata Rakitan. Menanggapi laporan tersebut, Dan SSK I melaksanakan pengumpulan keterangan di sekitaran rumah WH dan dilanjutkan dengan Komunikasi Sosial.
Dari hasil pengumpulan keterangan, terbukti bahwa WH memiliki Senjata Rakitan yang disimpan dalam Pondok Ladang. Kemudian, Dan SSK I melaksanakan Sosialisasi mengenai kepemilikan Senjata Api Ilegal karena dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang – Undang nomor 12 Tahun 1951. Setelah berbincang dan mengerti akhirnya WH bersedia menyerahkan Senjata Rakitan yang dimilikinya secara sukarela.
Dari hasil keterangan yang didapat oleh Dan SSK I, masih banyak terdapat Senjata Rakitan di wilayah Oepoli yang digunakan untuk berburu Hewan. Dengan melaksanakan Sosialisasi secara Intens, diharapkan dapat membuat masyarakat mengerti dan menyerahkan senjata yang dimiliki secara Sukarela. (Dispenad).