
TNI AD – Sangatta. Satu pucuk senjata api rakitan diterima oleh Babinsa Kodim 0909/Sangatta Serka Ansar, di Desa Margomulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Sangatta, Minggu (18/2/2018).
Komandan Kodim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha S. Sos M.A mengapresiasi warga Margomulyo yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya.
Menurut Dandim, dengan diserahkan senjata tersebut, menunjukan satu orang warga tersebut sudah sadar dan paham bahwa memiliki senjata api rakitan dilarang. “Artinya mereka sadar bahwa memiliki senjata api rakitan baik organik maupun rakitan, amunisi dan bahan peledak itu berbahaya dan dapat memicu tindakan kriminal yang dapat mengancam nyawanya maupun orang lain,” ujarnya.
Selain itu di dalam Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948, menjelaskan, bagi pemilik senjata api tanpa izin ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Dandim juga mengucapkan terima kasih atas keberhasilan Babinsa menjadi pelopor bagi masyarakat untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat TNI AD khususnya Babinsa.
“Kebanyakan senjata api rakitan ini digunakan oleh warga untuk menjaga diri, menjaga kebun dan berburu, bila ada warga yang ingin menyerahkan senjata lagi, kami siap memfasilitasi,” pungkasnya.