Prajurit TNI AD dari Satgas Yonif Linud 501/BY beberapa waktu lalu berhasil menggagalkan penyelundupan kayu ilegal jenis gaharu milik Darsono (32 Th) alamat Dsn. Seraung RT 001 RW 004 Kel. Kayuara, Kec. Jelimpo, Kab. Landak.
Hasil pemeriksaan, kayu gaharu ilegal tersebut berasal dari Ngabang Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi. Rencananya kayu gaharu ilegal tersebut akan dijual ke Malaysia.
Penangkapan kayu ilegal berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh prajurit TNI AD, yaitu di jalan Lintas Malindo yang lokasinya di depan Pos Kotis Yonif Linud 501/BY. Pemeriksaan dipimpinan Danton Waltis Satgas Yonif Linud 501/BY Letda Inf Puji Santoso.
Saat pemeriksaan rutin Satgas Yonif Linud 501/BY mencurigai 1 unit kendaraan jenis Kenari yang dikemudikan oleh Morshidi Bin Arbi berlamat di Kuching Sarawak Malaysia. Setelah diperiksa terdapat kayu jenis gaharu yang akan diselundupkan ke Malyasia.
Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY menyerahan barang bukti berupa kayu ilegal jenis gaharu + 4 Kg tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi ke Polsek Entikong untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya Satgas Yonif Linud 501/BY menggagalkan penyelundupan satwa yaitu Burung Kacer sebanyak 180 ekor hasil penagkapan di kebun sawit Malaysia.
Satwa langka tersebut diselundupkan oleh Sunarto (39) alamat Desa Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova warna silver Nopol B 1749 JN. Saat diperiksa Burung Kacer tersebut tidak dilengkapi dengan surat/dokumen resmi.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satgas Yonif Linud 501 dipimpin oleh Letda Inf Puji Santoso di Pos Dalduk Gabma Entikong pada saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Burung tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Karantina Pertanian Entikong. (Dispenad)