Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Yonif Raider 613/ Raja Alam Amankan 324 Botol Miras Ilegal di Perbatasan

Dibaca: 67 Oleh 03 Des 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

NUNUKAN,tniad.mil.id – Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam kembali menggagalkan penyelundupan Minuman Keras (Miras) ilegal 324 botol, di Sungai Pensiangan, Desa Labang Kec. Lumbis Ogong, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (2/12/2018).

Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana menceritakan, kejadian tersebut bermula saat Anggota Pos Labang SSK IV Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam yang melaksanakan dinas jaga serambi yang dipimpin oleh Serda Julio, sekitar pukul 03.00 Wita melihat sebuah perahu ketinting dari jarak 80 meter tanpa mesin dengan 1 orang penumpang diatasnya melintas di Sungai Pensiangan depan Pos Labang tanpa lampu penerangan.

“Melihat perahu ketinting tersebut, anggota dari Pos Labang memberikan isyarat lampu senter dan menyampaikan agar pengemudi perahu berhenti di depan pos, akan tetapi penyampaian itu tidak dihiraukan dan pengemudi perahu memilih kabur dengan cara meloncat ke Sungai Pensiangan,”ujarnya.

Dansatgas mengatakan, Serda Julio melaporkan kejadian tersebut kepada Dan SSK IV Kapten Inf Handoko dan Danpos Labang. Sekitar pada pukul 03.30 Wita perahu ketinting tersebut berhasil dirapatkan ke tepian dekat di depan Pos Labang.

Baca juga:  Kodim 1013/Muara Teweh Meningkatkan Ekonomi Prajurit Dengan Menanam Buah NAGA Di Lahan Tidur

“Dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil 13 dus miras yang berisi 324 botol miras berbagai merk tanpa dokumen yang ditutupi terpal warna hijau,”ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kuat dugaan pelaku yang melarikan diri tersebut hendak mencoba menyelundupkan miras ilegal dari Malaysia menuju ke wilayah Indonesia dengan memanfaatkan jalur sungai yang melintas di perbatasan.

“Pelaku mencoba memanfaatkan jam dini hari dengan tujuan untuk mengelabui petugas yang menjaga di perbatasan. Adapun barang bukti miras ilegal sebanyak 324 botol tersebut sudah diserahkan ke pihak Polsek Lumbis guna dilakukan proses lebih lanjut,”sambungnya.

“Semakin maraknya kasus penyelundupan miras ilegal di wilayah perbatasan, kita menghimbau seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama memberantas penyelundupan miras ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia,” terang Letkol Inf Fardin Wardhana.

Dansatgas berjanji akan terus melaksanakan langkah-langkah penanganan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dengan melakukan patroli di wilayah perbatasan dan melaksanakan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap para pelintas batas.

“Sampai dengan saat ini, kita telah berhasil mengamankan 1.605 botol Miras Ilegal selama kurun waktu 3,5 bulan penugasan di wilayah Sebatik, Seimanggaris, Sebuku, Labang, Krayan, dan Nunukan,”pungkasnya.

Baca juga:  Kemhan Lakukan Penyuluhan Hukum Perbatasan Darat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel