Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

2 Prajurit Korem 031/Wirabima Mengikuti Persidangan Pelanggaran Disiplin

Dibaca: 35 Oleh 30 Jun 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pekanbaru (30/6/2015) – Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi, M. Si (Han) menggelar sidang kumplin selaku Ankum terhadap Sertu M. Panca Dinata Ba Korem 031/WB dan Serda Asril Ronaldi  Ba Urlaklap Jasmil Korem 031/Wirabima, atas kasus pelanggaran disiplin murni dan disiplin tidak murni, sesuai pasal 5 ayat (3) UU NO. 26 TAHUN 1997 JO Pasal 3 KEP PANGLIMA TNI NOMOR : KEP/22/VIII/2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit TNI.

Sidang kumplin dilaksanakan untuk memberikan sangsi terhadap prajurit yg melakukan pelanggaran untuk dibina kembali agar bisa menjadi prajurit yang baik dan disiplin. Sertu M. Panca Dinata  dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 hari dan Serda Asril Ronaldi dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran.

Disamping itu juga Danrem 031/Wirabima menyampaikan kepada prajurit yg berprestasi akan diberikan penghargaan hal ini sesuai dengan pola Binsat “ Reward and Punishmen “, kedepan tidak ada lagi prajurit baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang harus menjalankan sidang kumplin seperti saat ini serta bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggung jawab jabatannya, setiap Perwira diharapkan melaksanakan waskat terhadap anggota yang menjadi bawahannya secara terus menerus guna mencegah terjadinya kasus pelanggaran lainnya.

Baca juga:  Dandim 0303 Resmikan Langgar dan Gedung Baru SDN 05 Bengkalis untuk Majukan Pendidikan

Hadir pada acara sidang Kumplin antara lain Kasrem, para Kasi, para Kabalakrem dan prajurit Makorem 031/Wirabima.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel