Aparat gabungan yang terdiri dari Kodim 0813, Sub Denpom Bojonegoro, Polres Bojonegoro dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur melakukan razia terhadap penambang pasir illegal di Desa Mojorejo Kecamatan Ngraho, Bojonegoro,Rabu (26/10).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Gunawan mengatakan, dalam razia gabungan tersebut, dari tujuh mesin diesel penyedot pasir, tim hanya membawa tiga unit mesin diesel. Empat mesin diesel lainnya tidak memungkinkan untuk diangkut sehingga tim gabungan langsung membakar ditempat agar tidak bisa beroperasi lagi.
Ditambahkan oleh Gunawan, barang bukti hasil operasi gabungan yang sudah diamankan akan diserahkan ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukum.
“Dari tujuh pertambangan pasir mekanik illegal tersebut diketahui ada lima pemilik dan saat ini sudah kami tutup operasionalnya,” tandasnya.(Penrem 082/CPYJ).