Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

6 Prajurit Kodam II/Swj Disidangkan Karena Terlibat Narkoba

Dibaca: 136 Oleh 11 Apr 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kodam II/Swj menggelar percepatan sidang khusus terhadap 6 oknum prajuritnya yang terlibat kasus Nar­koba. Sidang yang bersifat terbuka, termasuk kepada media massa ini dihadiri sekitar 200 personel perwakilan prajurit Satuan jajaran Kodam II/Swj. berlangsung selama 2 hari, yakni mulai tanggal 11 s.d 12 April 2016.

Kasdam II/Swj Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak, S.I.P., M. Sc., dalam keterangan pers menyampaikan, percepatan sidang kasus Narkoba in­i adalah bagian dari tindak lanjut pe­rintah Pimpinan TNI. “Perintahnya adalah tidak ada toleransi terhadap narkoba, apapun bentuknya baik pengedar, pengguna dan seterusnya. Oleh sebab itu, Kodam II/Swj dan jajaran melaksanakan bersih-bersih Narkoba,” tandas Kasdam II/Swj Brigjen TNI Komaruddin Simanjuntak, S.I.P., M. Sc., Senin (11/4/2016), usai menyaksikan secara langsung proses persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang.

Dijelaskan Kasdam bahwa, pertama kali sidang khusus narkoba ini dilaksanakan di Jambi. Ini adalah kali kedua, dalam hal ini Korem 044/Gapo dan jajaran, berarti di wilayah Sumsel. Berikutnya akan lakukan di Bengkulu maupun di Lampung dan terakhir di Bangka Belitung (Babel).

Baca juga:  Perkuat Ketahanan Nasional, TNI AD dan Kemendagri Optimalkan Pusdik Wawasan Kebangsaan

Menurut Kasdam, secara keseluruhan jumlah oknum prajurit yang terlibat narkoba untuk di Sumbagsel kurun waktu 2014 – 2016 lebih kurang 41 orang, tetapi itu masih proses. “Nanti mana yang kita dahulukan akan kita laksanakan sidang khusus”,.ujarnya.

Dari ke 41 orang tersebut, sambung Kasdam , ada yang sebagian yang sudah target dari kita, hasil informasi kita dari kepolisian maupun BNN atau sebaliknya kita menginformasikan kepada kepolisian maupun BNN. “Jadi dengan ada TO seperti ini, kita membuat secara acak dan hasil TO kita itu benar. Makanya kita secara bergilir akan memprioritaskan mana yang kita putuskan hari ini”, ungkap Brigjen Komarudin.

“Bagi Kodam II/Swj tidak ada alasan, kita loyal tegak lurus terhadap perintah pimpinan. Bapak Kasad bersih-bersih Narkoba di TNI AD termasuk Kodam II/Swj dan jajaran. Sanksi terberat dikeluarkan dari tentara, dipecat dengan tidak hormat”, tandasnya.

“Makanya, diberikan toleransi sampai akhir Mei 2016. Tapi kalau akhir Mei kita dadak masih positif, tidak ada alasan. Jadi tidak ada toleransi sama prajurit yang tidak loyal terhadap perintah”, kata Jenderal bintang satu ini..

Baca juga:  TMMD Wujud Operasi Bakti TNI dengan Masyarakat

Dalam persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang ini, dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti, serta tuntutan, pembelaan, sampai dengan putusan.

Adapun keenam prajurit Kodam II/Swj yang menjalani percepatan Sidang Khusus Narkotika, ini adalah ; Pertama, Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Kedua Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Swj, Ketiga, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj, Keempat, Prada Wilson, Kelima, Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP dan Keenam, Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel