Personel gabungan yang terdiri dari Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) IV/2-1 Magelang dengan kekuatan 13 Personel dipimpin oleh Kapten Cpm Anastasius Supomo, Provos Akademi Militer Magelang, Provos Resimen Chandradimuka Akademi TNI (Menchandra) dan Provos Sepa PK Kodiklat TNI, menggelar operasi penegakan ketertiban (Ops Gaktib) dan Yustisi, Rabu (22/2/2017)
Operasi Gaktib dan Yustisi ini ditujukan kepada seluruh organik Akademi Militer, organik Resimen Chandradimuka Akademi TNI dan organik Sepa PK Kodiklat TNI.
Kegiatan Operasi Gaktib dan Yustisi yang dilaksanakan di Ksatriaan Akmil berdasarkan surat perintah Danpomdam IV/Diponegoro Nomor Sprin/39/II/2017 tanggal 02 Pebruari 2017, dengan sandi “ WASPADA WIRA KERIS”.
Operasi ini secara resmi dibuka oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada tanggal 26 Januari 2017 lalu bertempat di Taxi Way Skadron Udara 17, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sasaran pemeriksanaan Gaktib didalam Ksatriaan Akmil meliputi pemeriksaan kelengkapan dan surat-surat kendaraan bermotor pribadi, kendaraan bermotor dinas roda enam (Truck dan Bus Akmil). Kendaraan roda empat maupun roda dua meliputi SIM dan STNK. Selain surat kelengkapan kendaran, juga surat-surat atau kelengkapan administrasi pengendara kendaraan tersebut, meliputi kartu identitas (KTA), surat ijin keluar Kesatrian Akmil, perlengkapan TNI/Seragam TNI AD termasuk surat kelengkapan memegang senjata api (Senpi).
Pelaksanaan Gaktib dan Yustisi berjalan dengan tertib dan lancar serta tidak ditemukan pelanggaran berat, namun ada beberapa pelanggaran ringan, antara lain kelengkapan kendaraan yang tidak standar, surat kelengkapan kendaraan seperti SIM yang telah habis masa berlakunya, lampu kendaraan mati, kondisi ban yang sudah tidak layak dan kaca spion tidak lengkap.
Setelah dicatat nama dan identitas pelanggar, selanjutnya diberikan kesempatan untuk mengurus dan melengkapi kekurangan kelengkapan berkendaraan.
“Operasi Gaktib dan Yustisi di dalam lingkungan Ksatriaan Akmil bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib prajurit maupun PNS serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran ”, ujar Kapten Cpm Anas. (Penhumas Akmil)