Anggota Kodim 10006/Mtp menerima Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba sekaligus tes urine dari Kepala BNN Kota Banjarbaru Bapak Nor Fadillah, S.Sos di Aula Makodim 1006/Mtp Martapura pada Senin (31/08). Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwira Penghubung Mayor Inf Wahyudi, S.Ag, para Pasi Dim 1006/Mtp, Danramil se jajaran Kodim 1006/Mtp dan diikuti anggota Kodim 1006/Mtp.
Pada kesempatan tersebut Komandan Kodim 1006/Mtp yang diwakili Perwira Penghubung Mayor Inf Wahyudi, S.Ag menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala BNN Kota Banjarbaru yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk memberikan sosialisasi tentang Bahaya Narkoba kepada seluruh anggota Kodim 1006/Mtp.
” Kepada seluruh anggota agar menyimak apa yang akan disampaikan oleh Kepala BNN sehingga dapat mengetahui tentang bahaya Narkotika, sehingga dapat mensosialisasikan dilapangan guna mencegah penyebaran Narkotika dimasyarakat Kab. Banjar dan Kota Banjarbaru, ” ungkap Mayor Inf Mahyudi.
Kepala BNN menjelaskan secara rinci tentang kebijakan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) sesuai pasal 4 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Negara :
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi (psl 13).
- Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika (psl.64).
- Memberantas peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika; dan
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika (psl. 53)
Untuk tujuan tersebut maka dibentuklah BNN dengan tugas (Psl.70). Melakukan pencegahan, Melakukan pemberantasan,Melakukan rehabilitasi, Melakukan pemberdayaan masyarakat.