Skip to main content
Berita Satuan

Antisipasi Penyelundupan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Intensifkan Pemeriksaan

Dibaca: 62 Oleh 15 Agu 2020Tidak ada komentar
Antisipasi Penyelundupan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Intensifkan Pemeriksaan
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA – tniad.mil.id – Mengantisipasi berbagai tindakan ilegal seperti penyelundupan maupun pelintas batas ilegal, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU mengintensifkan pemeriksaan daerah Sebuku – Jalur Trans merupakan jalan penghubung antar Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pantas RI- Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania dalam keterangan tertulisnya di Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (14/8/2020).

Dikatakannya, untuk menjaga dan mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Nunukan, anggota Pos Tembalang Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 623/BWU melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di jalan Trans Kalimantan, Desa Apas, Kaltara.

“Hal tersebut untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tindakan ilegal yang dapat merugikan negara, demi mewujudkan suasana aman dan nyaman untuk seluruh masyarakat di perbatasan, khususnya di Kabupaten Nunukan ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemeriksaan bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan Trans Kalimantan baik dari Kabupaten Nunukan menuju Kabupaten Malinau dan juga sebaliknya.

Antisipasi Penyelundupan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Intensifkan Pemeriksaan

“Personel kami melakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari identitas pengendara serta bagian depan, bawah, dalam, atas dan belakang kendaraan sekaligus mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal di wilayah Kabupaten Nunukan, khususnya yang dibawa melewati jalur darat Trans Kalimantan,” imbuhnya.

Baca juga:  Uniknya Personel Satgas Yonarhanud 11/WBY Menjadi Sinterklas Natal 2021 di Desa Allang Asaude

Kegiatan yang dilaksanakan secara terjadwal tersebut diperuntukkan bagi seluruh kendaraan yang melintas dan difokuskan pada identitas, dokumen dan barang-barang yang dibawa oleh pengendara.(Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel