Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Asistensi Penatausahaan dan Aplikasi Simak BMN Kemenkeu RI di Wilayah Korem 171/Pvt

Dibaca: 232 Oleh 24 Jun 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Acara Asistensi Penatausahaan dan Aplikasi Simak BMN Kemenkeu RI kepada Prajurit TNI AD di wilayah Korem 171/PVT dibuka oleh Kasrem 171/PVT Kolonel Inf R. Agus Abdurrauf, S.I.P, didampingi oleh Ketua Tim dari Slog Angkatan Darat Letkol Inf Susanto beserta anggota, dihadiri oleh para Kasi Korem 171/PVT, para Dansat dan Ka Balak Aju jajaran Korem 171/PVT bertempat di Aula Praja Vira Tama Korem 171/PVT Jl. Pramuka No. 1 Sorong-Papua Barat, Selasa (23/6).

Dalam sambutan Danrem 171/PVT yang dibacakan oleh Kasrem 171/PVT Kolonel Inf R. Agus Abdurrauf, S.I.P, mengatakan bahwa Kegiatan Asistensi SIMAK-BMN ini bertujuan untuk menyampaikan dan mengawasi kebijakan maupun petunjuk pimpinan Komando atas berkaitan dengan penatausahaan dan aplikasi Barang Milik Negara, agar pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN satuan dapat lebih baik, valid dan aktual sehingga akan menjamin kelancaran dan ketertiban pertanggungjawaban dalam pelaksanaan SIMAK-BMN.

Penatausahaan dan aplikasi SIMAK-BMN Kemkeu RI merupakan bagian penting dan krusial yang tidak bisa dipisahkan dalam mengelola anggaran dan menggunakan barang yang semuanya  bersumber dari APBN. Untuk menghindari adanya kesalahan prosedur administrasi, maka perlu dukungan dan partisipasi serta peran aktif dari seluruh pimpinan satuan dan dinas jawatan satuan jajaran Korem 171/PVT dengan melaporkan secara akurat tentang Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMN satuan.

Baca juga:  Pangdam XVII/Cenderawasih Menerima Kunjungan Komnas HAM RI

Diharapkan para pejabat pelaksana di satuan dapat memanfaatkan kegiatan Asistensi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, jika ada hal-hal yang belum jelas agar ditanyakan langsung kepada Tim Asistensi sehingga materi yang disampaikan dapat dimengerti serta dipahami untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, sesuai dengan mekanisme dan administrasi yang berlaku dilingkungan TNI AD serta terhindar dari kesalahan fatal yang dapat merugikan negara. (Penrem 171/PVT)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel