JAKARTA, tniad.mil.id- Dibentuknya Posko Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya pemerintah dalam untuk meminimalisasi penyebaran Covid -19.
Babinsa Koramil 0206-07/ Salak Sertu L. Panggabean bersama tim posko PPKM desa mengajak personel kesehatan melaksanakan kegiatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di Desa Salak 1 Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Barat.
Dikatakan Sertu Panggabean, dibentuknya Posko PPKM Mikro di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan, penanggulangan dan tindakan yang efektif di tingkat desa dan antisipasi pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Mari bersama-sama kita mendukung upaya pemerintah dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini sebagai upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pakpak Barat khususnya di Desa Salak 1, ” ucapnya.
Dengan kegiatan yang dilakukan diantaranya melaksanakan 3T khususnya terhadap warga yang kontak erat dengan pasien yg terkonfirmasi Covid – 19 bertujuan mencegah penyebaran virus tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa Provinsi Sumatra Utara termasuk Kabupaten, khususnya Kecamatan Salak telah mengalami peningkatan kasus terjangkit virus Covid – 19 dengan bertambahnya jumlah warga yg terkonfirmasi positif Corona. (Dispenad)