YAPEN – Rabu (11/05) Babinsa Koramil 1709-04/Yapbar Kopda Engel Dumantubun, bersama 6 orang aparat SatPolair Polres Kep. Yapen berhasil menangkap pelaku Ilegal Fishing yang menggunakan Bom Ikan/Dopis di wilayah Kab. Kep. Yapen.
Penangkapan ini berhasil dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat Distrik Pulau Yerui Kab. Kep. Yapen kepada Kopda Engel Dumantubun selaku Babinsa di Distrik Yerui yang merupakan wilayah Koramil 1709-04/Yapsel. Setelah mendapat laporan dari warga Yerui, Engel segera menuju ke kota Serui untuk berkoordinasi dengan SatPolair Polres Kep. Yapen.
Kopda Engel bersama 6 orang anggota SatPolair yang dipimpin Kasat Polair Iptu Haris, segera meluncur ke TKP yang dilaporkan oleh warga Distrik Yerui. Di TKP, mereka mendapati 1 unit perahu jolor yang sedang melakukan aktivitas Ilegal Fishing dengan melakukan pemboman. Saat itu juga para pelaku sebanyak 6 orang ditangkap berikut barang bukti Bom Ikan/Dopis, dan ikan hasil tangkapan di dalam perahu juga ikan-ikan yang masih mengambang di laut karena pemboman tersebut.
Dari hasil pemeriksaan 6 orang pelaku pemboman ikan, mereka adalah nelayan dari Kab. Nabire, dan mereka sudah sejak tanggal 1 Mei 2016 melakukan aktivitas Ilegal Fishing dengan Bom Ikan di wilayah Pulau Mandena dan Tanjung Woka. Identitas pelaku pemboman tersebut adalah sebagai berikut : Lamaenu (Capt), Sugiata (KKM), Saerudy (ABK), Tamrin (ABK), Kiki Aikal (ABK), Nurdin (ABK). SatPolair juga mengamankan 1 unit Perahu Jolor yang digunakan sebagai sarana dalam Ilegal Fishing tersebut. Para pelaku dan barang bukti selanjutnya digiring menuju Polres Kep. Yapen untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.