JAKARTA, tniad.mil.id, – Seorang pemuda berinisial ES (26) yang membawa 0,5 Gram sabu-sabu, diamankan Satgas Yonif R 641/Bru saat melaksanakan pemeriksaan di Pos Pamtas Jagoi Babang.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh Suharwiyono, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (5/6/2020).
Dikatakannya, sebelumnya atas laporan tim patroli Pos Kout dan Pos Jagoi Babang, bahwa ada pelintas batas dari arah Malaysia menuju Indonesia yang terlihat mencurigakan.
“Berdasarkan laporan itu, kita memeriksa setiap orang yang melintas di Pos Kout dan Pos Jagoi Babang, dan berhasil mengamankan ES yang membawa 0,5 Gram sabu-sabu,” jelas Kukuh.
“ES merupakan warga Desa Kindou Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang,” tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan ES bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan setelah baru saja melakukan transaksi pembelian di garis batas negara dengan seorang warga negara Malaysia.
“Banyaknya jalur-jalur ilegal di sepanjang garis batas negara menjadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas ilegal,” kata Kukuh.
“Untuk itu, Satgas melakukan pengamanan perbatasan patroli dan pengawasan jalur-jalur ilegal tersebut secara ketat selama 1×24 jam sehari. Hal ini guna mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat merugikan dan mengganggu keamanan negara dan masyarakat perbatasan,” lanjutnya.
Selanjutnya, ES dan barang bukti tersebut setelah dilaporkan ke Komando Atas, akan diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk diproses hukum lebih lanjut. (Dispenad)