Skip to main content
Berita Satuan

Bawa Ganja Ratusan Gram, Pelintas Batas Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW

Dibaca: 15 Oleh 24 Nov 2019Tidak ada komentar
Bawa Ganja Ratusan Gram, Pelintas Batas Diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA. tniad.mil.id – Patroli rutin yang dilaksanakan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalur tikus yang dilewati pelintas batas membuahkan hasil, dengan ditemukannya narkoba jenis ganja sebanyak 42 paket kecil (300gr) dari tas seorang pelintas batas.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Jumat(22/11/2019).

 

Diungkapkan Rizky, kegiatan patroli ini dilaksanakan personel Pos Bupul 12 yang dipimpin Komandan Pos (Danpos) Letda Inf Henri Mahendra Putra dengan fokus di jalur-jalur tikus yang dilewati pelintas batas dari kedua negara di Kampung Baidub, Distrik Ulilin pada hari Rabu (20/11/2019).

 

“Kegiatan tersebut merupakan perintah langsung dari komando atas dalam hal ini adalah Kolakops Korem 174/ATW guna menciptakan stabilitas keamanan khususnya di wilayah perbatasan, mencegah keluar masuk pelintas batas tanpa dokumen, peredaran barang terlarang dan aktivitas ilegal lainnya,” tuturnya.

 

Atas perintah tersebut, imbuh Dansatgas, ditindaklanjutinya dengan memerintahkan seluruh pos-pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW untuk menggiatkan kegiatan patroli keamanan rutin di wilayah sekitar pos dan jalur-jalur yang dicurigai menjadi jalan masuknya pelintas batas ilegal.

Baca juga:  Personel Satgas Yonif 144/JY Bersama Perangkat Desa Bantu Pendistribusian BLT Warga Perbatasan

 

Dari patroli keamanan ini jelas Mayor Inf Rizky, personel Pos Bupul 12 memeriksa 12 pelintas batas resmi dan ilegal, kemudian menemukan 42 Bungkus Kecil (300 gr) narkoba jenis ganja, gelembung ikan kakap putih 1,5 kg, 3 butir obat berbentuk fil, 1 buah HP merk Vivo, 11 lembar uang Kina (PNG) dari salah satu tas pelintas batas.

 

“Pemilik barang tersebut berinisial WSN (34), warga Kampung Bupul, Distrik Elikobel. Guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku dan 11 orang pelintas batas lainnya dibawa ke Pos Bupul 12,” terangnya.

 

“Dari hasil pemeriksaan, WSN mengaku barang tersebut dibelinya di Kampung Boset (PNG) dan akan dijual kembali di Merauke, atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan kepada komando atas dan berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat (Polsek Muting) untuk diserahkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, “ jelasnya alumni akmil 2003 tersebut.

 

Lebih lanjut Rizky mengatakan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh personel di tiap-tiap pos untuk selalu teliti dalam melaksanakan patroli keamanan secara rutin, guna mencegah segela bentuk peredaran narkoba, dan aktivitas ilegal lainnya di wilayah tanggung jawab Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad.

Baca juga:  Satgas Yonif 403 Berikan 8 Jahitan Terhadap Luka Robek Yang Dialami Elias Watae

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel