JAKARTA, tniad.mil.id – Saat pemeriksaan rutin di Jagoi Babang, anggota SSK-1 dari Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WS berhasil mengamankan warga setempat yang membawa satu paket sabu kristal siap pakai.
Hal itu disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau, Selasa, (27/8/2019).
Dijelaskan Dansatgas, guna mengantisipasi berbagai aktifitas ilegal dan pelanggaran lintas batas lainnya, satuan jajarannya melaksanakan kegiatan pemeriksaan di titik-titik tertentu, termasuk di sekitar Pos Satgas secara rutin.
“Namun untuk kepentingan tertentu, kita juga laksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi yang menjadi tujuan,”ujar Dwi Agung.
“Seperti yang terjadi, siang tadi, anggota jaga di Posko SSK 1, berhasil mengamankan seorang warga Jagoi Babang, bernisial MLK, dikarenakan membawa satu paket sabu kristal siap pakai,”tambahnya.
Adapun kronologi kejadian itu, menurut Agung berawal ketika MLK yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol KB 5404 KU melintas di depan Posko SSK-1 sekitar pukul 01.50 WIB.
“Dikarenakan melintas sekitar waktu dinihari, anggota (Satgas) menaruh kecurigaan serta menghentikan si pengendara motor atau saudara MLK. Setelah ditanya tentang identitas yang bersangkutan, dilaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraannya,”ujar Dwi Agung.
Dikatakan Agung, pemeriksaan seperti juga merupakan prosedur standar Satgas ketika menjalankan tugas sebagai pasukan pengamanan di perbatasan.
“Karena dalam beberapa kejadian sering terjadi, para pelaku menyimpan barang-barang ilegal di kendaraan, tas atau di tempat tertentu yang menurut mereka aman,”tegasnya.
“Terbukti, di dalam tas yang bersangkutan ditemukan Paketan Sabu kristal siap pakai dan alat hisap (bong). Setelah diamankan, baik pelaku dan barang bukti dibawa menuju Posko SSK-1 untuk diambil keterangan dan pendataan lebih lanjut,” tambah Dwi Agung.
Dari hasil pengambilan keterangan, sebagai barang bukti tambahan untuk diserahkan ke pihak kepolisan, diamankan tas polo warna coklat, HP Nokia warna hitam, dompet dan KTP masing-masing satu buah, uang sejumah Rp. 950.000,- dan RM 128, serta tiga buah korek api dan satu unit yamaha MX king warna merah nopol KB 5404 KU.
“Termasuk, satu paket kecil sabu berbentuk kristal sekitar 3 sampai 5 gram, empat buah bong kaca warna putih bening, tiga buah pipet warna hijau, warna putih, warna merah dan warna kuning (alat hisap), dua bungkus cotton bud, dan satu buah jarum suntik. Itu semua kita serahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Dwi Agung. (Dispenad)