SAMARINDA – Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long (Awl), yang bertugas di daerah perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menerima senjata api rakitan milik warga, yang diserahkan secara sukarela, Sabtu (15/4/2017).
Diserahkannya senjata api rakitan jenis penabur itu, berawal dari kecurigaan anggota TNI, terhadap tas yang dibawa oleh Dodi (34), warga desa SP 2, kecamatan Tulin Onsoi.
Setelah ditanya tentang isi tas tersebut, yang bersangkutan memberitahukan bahwa tas tersebut berisi senjata penabur, yang sudah lama tidak digunakannya.
“Awalnya anggota yang berada di Pos Tembalang melakukan patroli keamanan, yang bertepatan dengan perayaan Paskah, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga,” ungkap Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl, Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, Sabtu (15/4/2017).
“Lalu, saat di jalan melakukan patroli, anggota membantu warga yang kendaraannya mogok di sekitar kebun sawit. Lalu, salah satu anggota menanyakan isi tas yang dibawa oleh warga itu,” tambahnya.
Setelah itu, personel TNI langsung melakukan kunjungan ke rumah Dodi dan memberikan penjelasan tentang kepemilikan senjata api berdasarkan hukum yang berlaku.
“Sebelum memberitahukan tentang aturan hukum kepemilikan senjata api, terlebih dahulu anggota melakukan kunjungan ke rumah yang bersangkutan, hingga terjalin keakraban. Dan setelah dijelaskan, Pak Dodi akhirnya menyerahkan senjata itu secara sukarela tanpa paksaan,” tuturnya.