Skip to main content
Berita Satuan

Calon Panglima TNI, Gatot Mampu Koordinasi Seluruh Angkatan

Dibaca: 396 Oleh 16 Jun 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Ketua Umum Par­tai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai, penunjukkan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Namun dia enggan berkomentar terkait kebiasaan jabatan bergilir untuk posisi Panglima TNI. Yang pasti dia yakin pengajuan nama Jenderal Gatot tak akan menimbulkan perpecahan di tubuh TNI.

‘Tidak, tidak akan (pecah),” kata Zulkifli. Ketua DPR Setya Novanto berharap, Gatot memiliki kemampuan koordinasi dengan seluruh angkatan yang ada di internal TNI.

“Sosok Pak Gatot diharapkan bisa , memenuhi harapan masyarakat dan juga berkoordinasi dengan seluruh angkatan di TNI,” katanya.

Dia tidak mempermasalahkan sosok Gatot yang berlatar belakang TNI AD kare­na penunjukan calon Panglima TNI meru­pakan hak prerogatif presiden.

Setya menjelaskan, Pasal 13 Ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 memang disebutkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian. “Namun, kata bergantian itu tidak dise­butkan harus tiap-tiap angkatan karena itu bisa dijabat oleh orang yang memiliki kapa­sitas,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mempersoalkan sosok Gatot karena penun­jukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR akan memproses­nya sesuai mekanisme undang-undang. Menurut dia, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan dilakukan di Komisi I DPR lalu dibawa ke sidang paripurna.

Baca juga:  Jelang Konas IX GKII, TNI Bantu Pelaksanaan Swab Peserta dan Panitia

“Ini adalah hak prerogatif presiden dan kita harus memberikan kebebasan kepada Pak Jokowi,” katanya. Salim Mengga menilai, Gatot adalah figur terbaik sebagai calon Panglima TNI.

“Penunjukan calon Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. DPR hanya akan mendalami visi dan komitmennya, sebelum memberikan persetujuan,” katanya. Menurut Salim, perihal Panglima TNI digilir atau tidak di antara angkatan di TNI, hal itu adalah kebijakan dari Presiden, tapi tidak diatur dalam aturan perundangan. “Panglima TNI dapat digilir, artinya dapat juga tidak digilir,” ucapnya.

Namun demikian, DPR menyatakan siap melakukan uji kelayakan dan kepatu­tan terhadap calon panglima TNI dan kepala BIN. Menurut anggota Komisi I, Syaifullah Tamliha, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sutiyoso merupakan kali pertama sesuai UU yang baru.

“Sebelumnya tidak ada, tapi hanya dim­inta persetujuan DPR,” katanya. Menurut Tamliha, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI dan calon Kepala BIN, Komisi I ekan membentuk Tim Klarifikasi dengan melakukan klarifikasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: SUara Karya)

Baca juga:  500 Prajurit TNI Selesai Laksanakan Latgabma Malindo Darsasa-9 AB/2016

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel