Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai, penunjukkan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Namun dia enggan berkomentar terkait kebiasaan jabatan bergilir untuk posisi Panglima TNI. Yang pasti dia yakin pengajuan nama Jenderal Gatot tak akan menimbulkan perpecahan di tubuh TNI.
‘Tidak, tidak akan (pecah),” kata Zulkifli. Ketua DPR Setya Novanto berharap, Gatot memiliki kemampuan koordinasi dengan seluruh angkatan yang ada di internal TNI.
“Sosok Pak Gatot diharapkan bisa , memenuhi harapan masyarakat dan juga berkoordinasi dengan seluruh angkatan di TNI,” katanya.
Dia tidak mempermasalahkan sosok Gatot yang berlatar belakang TNI AD karena penunjukan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
Setya menjelaskan, Pasal 13 Ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 memang disebutkan jabatan Panglima TNI dijabat bergantian. “Namun, kata bergantian itu tidak disebutkan harus tiap-tiap angkatan karena itu bisa dijabat oleh orang yang memiliki kapasitas,” ujarnya.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mempersoalkan sosok Gatot karena penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden dan DPR akan memprosesnya sesuai mekanisme undang-undang. Menurut dia, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI akan dilakukan di Komisi I DPR lalu dibawa ke sidang paripurna.
“Ini adalah hak prerogatif presiden dan kita harus memberikan kebebasan kepada Pak Jokowi,” katanya. Salim Mengga menilai, Gatot adalah figur terbaik sebagai calon Panglima TNI.
“Penunjukan calon Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden. DPR hanya akan mendalami visi dan komitmennya, sebelum memberikan persetujuan,” katanya. Menurut Salim, perihal Panglima TNI digilir atau tidak di antara angkatan di TNI, hal itu adalah kebijakan dari Presiden, tapi tidak diatur dalam aturan perundangan. “Panglima TNI dapat digilir, artinya dapat juga tidak digilir,” ucapnya.
Namun demikian, DPR menyatakan siap melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon panglima TNI dan kepala BIN. Menurut anggota Komisi I, Syaifullah Tamliha, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Sutiyoso merupakan kali pertama sesuai UU yang baru.
“Sebelumnya tidak ada, tapi hanya diminta persetujuan DPR,” katanya. Menurut Tamliha, untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Panglima TNI dan calon Kepala BIN, Komisi I ekan membentuk Tim Klarifikasi dengan melakukan klarifikasi di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: SUara Karya)