Peredaran Miras dan Narkoba di wilayah perbatasan RI PNG masih sangat tinggi, hal ini tentunya akan memicu meningkatnya pelanggaran hukum yang akan terjadi. Guna mencegah tindak kejahatan akibat mengkonsumsi Miras dan penyalahgunaan maupun pengedaran Narkoba di wilayah perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 516/CY menggelar razia/sweeping simpatik di perbatasan RI PNG di wilayah Kab. Keerom Papua, Selasa (2/8).
Operasi razia/sweeping ini akan dilaksanakan secara rutin dan merupakan komitmen Satgas Yonif Mekanis 516/CY dalam rangka menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tentram serta kondusif di wilayah perbatasan RI PNG khususnya di Kab. Keerom Papua. Pada operasi simpatik yang dilaksanakan tanggal 30 Juli 2016 oleh Satgas Yonif Mekanis 516/CY telah berhasil mengamankan senjata tajam dan beberapa jenis Miras diantaranya, 14 kaleng Bir dan 11 botol Miras berbagai merk (Vodka, Mensen, Jeniver dan Whisky) serta 1 cim dan 1 linting ganja kering yang siap konsumsi.
Perlu diketahui bahwa larangan tentang Miras di daerah Provinsi Papua juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Gubernur Papua Nomor 15/2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ketentuan pidana dalam Perda Gubernur diatur ancaman pidana berupa pidana penjara mulai 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun atau denda mulai Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).