JAKARTA, tniad.mil.id- Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko, S.H., C.Fr.A. memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan penyidik Pomad kepada lima perwira dan depalan bintara di wilayah Pomdam VI/Mulawarman dan tiga perwira dengan enam bintara dari wilayah Pomdam XII/Tanjungpura bertampat di Pomdam VI/Mulawarman, Balikpapan.
Dalam rilis tertulis Penerangan Puspomad, Minggu (22/11/2020), sesuai dengan Peraturan Panglima TNI nomor 171/XII/2011 tentang persyaratan pengangkatan penyidik di lingkungan TNI pasal 5 ayat 2 yaitu pejabat yang melakukan penyumpahan penyidik dan penyidik pembantu adalah pejabat di lingkungan Pusat Polisi Militer Angkatan.
“Penyumpahan penyidik merupakan tindak lanjut dari persayaratan formal yang harus dilakukan sesuai pasal 69 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, bahwa yang dimaksud penyidik di antaranya adalah Polisi Militer, ” ujar Danpuspomad.
Sumpah dan penyematan brevet 23 penyidik ini dilaksanakan, setelah kedelapan perwira dan kelimabelas bintara tersebut selesai mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi bidang penyidikan dan telah diangkat dalam jabatan penyidik Pomad berdasarkan keputusan Panglima TNI.
Komandan Puspomad (Danpuspomad) menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan merupakan tindakan represif, dikarenakan tindakan preventif yang dilakukan tidak dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
”Sehingga langkah hukum harus dilakukan, sekaligus sebagai efek jera baik bagi pelaku maupun personel lainnya,” pungkas Danpuspomad. (Dispenad).