
Loa Janan 6 Agustus 2015. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.
Kaitan dengan hal tersebut, bertempat di gedung Balai Pertemuan Umum Desa Loa Duri Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara, Danramil 0906-03/Loa Janan Kapten Arm Mohammad Bakri dan Sekcam Bapak Ardiansyah menghadiri acara silaturahmi dan sosialisasi peraturan pemerintah bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang di hadiri oleh seluruh pengurus FKUB Kec Loa Janan,Tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda.
Dalam butir Peraturan Bersama disebutkan bahwa, Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selanjutnya disebutkan pula bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun, lancar, dan tertib; dengan arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan nasional di bidang agama antara lain peningkatan kualitas pelayanan dan pemahaman agama, kehidupan beeragama, serta peningkatan kerukunan intern dan antar umat beragama.
Disampaikan pula butir j, yang mengatur Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh PemelukPemeluknya untuk pelaksanaannya di daerah otonom, pengaturannya perlu mendasarkan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Danramil 0906-03/Loa Janan Kapten Arm Mohammad Bakri pada kesempatan tersebut menyampaikan arahan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi selaku Aparat Komando Kewilayahan akan selalu siap mengawal dan menjamin kebebasan umat bergagama untuk melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. (Kodim 0906/TGR)