Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Makmur Umar, S.AP.,M.M memimpin sidang penjatuhan hukuman disiplin militer kepada Koptu Indra Gunawan Wadanru I Ton II KI. C Yonif 142/KJ dengan hukuman penahanan berat selama 21 hari di Balai Prajurit Korem 042/Gapu.
Dalam sambutannya Danrem menyampaikan upaya peneggakkan hukuman disiplin militer harus dilakukan oleh setiap atasan kepada bawahan untuk membina disiplin baik berupa tindakan fisik, teguran lisan sampai penjatuhan hukuman. Selanjutnya kepada terhukum agar segera menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, ini berlaku juga bagi prajurit yang lain sebagai pembelajaran karena hal ini akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
Danrem juga menyampaikan apabila prajurit yang lebih dari tiga kali dijatuhi hukuman disiplin militer pada pangkat yang sama maka yang bersangkutan dapat diusulkan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Acara penjatuhan hukuman ini ditandai dengan penanda tanganan berita acara oleh terhukum disaksikan oleh Danrem 042/Gapu sebagai Ankum atasan. Hadir pada acara ini Kasrem 042/Gapu, Para Dan/Kasatbalak jajaran Korem 042/Gapu, Para Kasi/Pasi dan para anggota perwakilan.