BNN melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terus berupaya menanggulangi masalah yang kian menjadi ancaman bagi kelangsungan generasi muda, termasuk bagi anggota TNI.
“Hindari pelanggaraan sekecil apapun dan jangan melanggar, apabila melanggar akan diproses sesuai hukum yg berlaku” demikian penegasan Danyonif Mekanis 201/Jaya Yudha Letkol Inf Mohammad Imam Gogor Agnie Aditya saat membuka penyuluhan P4GN di Aula Jaya Yudha Mayonif Mekanis 201/JY, Jl. Raya Bogor KM. 28 Jakarta Timur, Kamis (15/10).
Tujuan penyuluhan ini agar prajurit dapat memahami dan mengerti tentang bahaya narkoba, baik pengedar maupun pengguna, sehingga dapat menghindari termasuk bisa melindungi keluarga dari dampak penyalahgunaan narkoba.
P4GN ini merupakan hasil Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 pasal 2, dimana pelaksanaannya melalui satuan tugas yang terdiri atas unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing. Secara keseluruhan terdapat 28 instansi yang tergabung dalam upaya P4GN, diantaranya Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Dirjen Kuat Han Dephan, Sekjen Depkominfo, Kabareskrim Polri, dan Deputy Bidwas Produk BPOM.
BNN dalam penyuluhan P4GN mengirimkan Kompol Dewi Ayu sebagai narasumber yang diikuti oleh 200 anggota Perwira, Bintara dan Tamtama Yonif Mekanis 201/JY mengatakan, setiap harinya ada 30-35 orang yang terkapar akibat Over Dosis (OD). Saat ini jumlah penduduk Indonesia yang kecanduan narkoba mencapai 3,4 sampai 3,6 juta orang. Survey terakhir menunjukkan lebih dari 1,3 juta pengguna di antaranya adalah kaum pelajar. Namun mereka ini masih kelompok coba-coba. Yang tergolong pengguna tetap, rata-rata berusia antara 30-37 tahun, karena golongan ini sudah mapan dari segi ekonomi, urai Kompol Dewi.