Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Danrem 044/Gapo Membuka Acara Konsultasi Publik RUU Tentang Pengaktifan Kembali Mantan Prajurit TNI Dalam Keadaan Darurat Militer dan Keadaan Perang

Dibaca: 37 Oleh 15 Agu 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Danrem 044/Gapo Kolonel Inf Suko Basuki membuka acara sosialisasi konsultasi publik   RUU tentang pengaktifan kembali mantan Prajurit TNI dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang yang diselenggarakan oleh Tim Kemhan RI dipimpin Kolonel Inf Zainal Arifin SE, M.M. kepada anggota militer dari Makorem 044/Gapo, Kodim 0418/Palembang, Lanal Palembang dan Lanud Palembang.

Dalam sambutannya Danrem 044/Gapo menyampaikan bahwa situasi Negara yang aman dan damai memang merupakan dambaan setiap warga negara. Tetapi realita di lapangan hubungan antar masyarakat di dalam suatu negara maupun hubungan antar negara-negara di dunia, ada kalanya muncul perbedaan persepsi dan kepentingan yang   dapat menimbulkan masalah atau konflik yang bisa saja berujung pada pertikaian bersenjata. Jika ternyata konflik itu tidak dapat dihindari, maka diharapkan, dalam waktu singkat kekuatan TNI harus dapat diperbesar dan diperkuat. Sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, cara yang ditempuh untuk memperkuat TNI diantaranya adalah melalui pengaktifan kembali mantan-mantan prajurit TNI. Acara Konsultasi publik ini sangat penting  untuk  dilaksanakan guna mendapatkan  bahan   masukan   dari   seluruh lapisan masyarakat termasuk dari mantan prajurit TNI yang ada di seluruh Indonesia termasuk Purnawirawan TNI yang ada di Provinsi Sumatera Selatan    sehingga nantinya didapatkan kesamaan Visi, persepsi, dan interpretasi nyata terhadap penyempurnaan RUU pengaktifan kembali mantan prajurit TNI baik dalam situasi darurat militer maupun dalam keadaan perang, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan usulan ke lembaga legislatif untuk disahkan menjadi suatu Undang-undang.

Baca juga:  TMMD Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sungai

Selanjutnya ketua Tim Sosialisasi dari Kemhan RI Kolonel Inf Zainal Arifin SE, M.M. menyampaikan bahwa tujuan konsultasi publik ini adanya masukan, koreksi dan tanggapan dari para peserta sosialisasi, draf atau konsep ini sudah kami buat dalam Rencana undang-undang RI, saya hanya minta saran, masukan kritikan dari peserta sosialisasi sekalian. Ini merupakan kosekuensi logis bahwa setiap pembuatan yang kategorinya undang-undang ini harus dikonsultasikan lebih dahulu. Konsultasi pembuatan RUU itu muaranya ada dua, yang pertama yang dibuat oleh anggota DPR dan yang kedua bisa dibuat oleh Presiden RI. Kalau yang dibuat Presiden RI maka konsekwensi logisnya dibebankan kepada Kementrian yang bersangkutan terhadap bidangnya. Makanya setiap pembuatan Undang-undang harus diadakan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi. Ada amanat yang termuat didalam Undang-undang RI No. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 60 tentang bahwa perlu diundangkan tentang RUU ini. Hal ini sebagai antisipasi NKRI sekiranya terjadi suasana darurat militer dan dalam keadaan perang, demikian pengantar yang disampaikan oleh Ketua Tim Sosialisasi Kolonel Inf Zainal Arifin, SE, M.M.

Selanjutnya Kolonel Inf Zainal, SE, M.M. membacakan sambutan dari Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Republik Indonesia Laksana Muda TNI Agus Purwoto antara lain menyampaikan bahwa kegiatan acara sosialisasi konsultasi publik RUU tentang pengaktifan kembali mantan Prajurit TNI dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, kegiatan diharapkan adanya masukan tanggapan, pemikiran, kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-undang yang sudah dibuat. Salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia mewujudkan kondisi negara yang aman dan damai, kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kondisi aman dan damai merupakan dambaan setiap warga negara namun perbedaan persepsi dalam kehidupan yang dinamis, hubungan antar masyarakat dan hubungan antar negara ada kalanya muncul dan dapat menimbulkan masalah bahkan konflik yang berujung menjadi konflik bersenjata, manakala konflik tidak dapat dihindari maka dalam waktu yang singkat kekuatan TNI harus dapat diperbesar dan diperkuat diantaranya melalui pengaktifan kembali anggota-anggota prajurit TNI dalam keadaan darurat militer dan dalam keadaan perang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal 60 menyatakan dalam menghadapi keadaan darurat militer dan darurat perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani tugas militer dapat diwajibkan aktif kembali. Kewajiban sebagaimana dimaksud diatur dengan Undang-undang. Pernyataan ini juga sebagai amanat Undang-undang yang tertuang dalam pasal 76 peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang administrasi prajurit. Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang tersebut diatas Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan telah menyusun konsep rancangan Undang-undang tentang pengaktifan kembali mantan prajurit  sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir masa dinas kemiliteran dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang. Proses dan mekanisme pembuatannya didasari atas Undang-undang RI nomor 12 tahun 2011 tentang ketentuan pembuatan peraturan perundang-undangan yang didalamnya termasuk mempersiapkan rancangan Undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan peraturan Presiden. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap penyusunan perundang-undangan harus didahului dengan konsultasi publik agar nantinya perundang-undangan tersebut legitilimasi dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan sehingga dalam mempertahankan kemerdekaan perlu lebih meningkatkan pembinaan kemampuan pertahanan negara yang ditujukan untuk terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara yang kuat yaitu sistem pertahanan negara semesta yang melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, wilayah dan sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggaran secara terpadu, terarah dan berlanjut. Untuk menegakkan kedaulatan negara terutama wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang secara khusus meningkatkan kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama pertahanan termasuk prajurit yang berakhir menjalani dinas keprajuritan untuk diaktifan kembali dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang.

Baca juga:  Dandim 0421/Ls Bantu Warga Terdampak Bencana Alam Angin Puting Beliung

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel