
JAKARTA, tniad, mil.id – Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., memimpin apel gabungan PPKM berbasis mikro yang dilaksanakan di Plaza Balaikota Bogor Jl. Ir.H Juanda Kelurahan Pabaton Kecamatan Bogor Tengah – Kota Bogor, serta menggelar patroli malam hari penegakan PPKM.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 162/WB, Sabtu (13/2/2021), pada apel gabungan tersebut, Danrem menginstruksikan kepada tim Satgas pada saat melaksanakan patroli malam PPKM untuk sama – sama memberikan imbauan kepada masyarakat kota Bogor terkait pemberlakuan PPKM terhitung mulai tanggal 11 sampai 22 Februari 2021.
“Kami mengajak warga kota Bogor agar selalu mematuhi protokol kesehatan secara maksimal dengan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, ataupun menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan, “ ujar Danrem pada Jumat malam (12/2/2021).
Danrem juga memberikan arahan untuk mengimbau kepada pengelola atau pedagang agar selalu melengkapi sarana dan prasarana protokol kesehatan dan menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung serta jam operasional.
Dalam pelaksanaan pemantauan PPKM kali ini, ditegaskan oleh Danrem untuk memberikan teguran dan sanksi bila mana ada warga ataupun pengelola restaurant, cafe maupun minimarket yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sanksi yang akan diterima oleh pelanggar PPKM (warga) yaitu bisa berupa sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya, sedangkan untuk pengelola resto/cafe yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi administrasi.
” Saya berharap pelaksanaan patroli ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin untuk lebih meningkatkan pelaksanaan PPKM,” ungkap Danrem tegas.
Apel gabungan yang dilaksanakan bersama Satgas PPKM penanganan Covid-19 (Kodim 0606/KB, Polresta Bogor kota dan Satpol PP Kota Bogor) yaitu dalam rangka pemantauan penerapan PPKM di wilayah kota Bogor juga dihadiri oleh Dandim 0606/KB ( Kolonel Inf Robby Bulan S.I.P.), Letkol Inf Sigit (Kasi OPS Rem), Kasat Pol PP. Agustian Syah S.STP, serta Kabag OPS Polresta (Kompol Prasetyo Purbo.N,SE).
Usai melaksanakan apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan patroli bersama dengan sasaran kegiatan meliputi beberapa lokasi, yaitu tempat-tempat kuliner, Cafe dan Resto.
Rute patroli penegakan PPKM dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama melakukan pemantauan PPKM di wilayah Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani , Jalan Padjadjaran hingga Jalan Otista hingga Balaikota.
Untuk kelompok kedua, Satgas gabungan menyusuri Jalan Ir.H. Juanda, Jalan Padjadjaran – Jalan Otista, Jalan Suryakancana, Jalan Siliwangi, Jalan Bina Marga, Jalan Padjadjaran hingga Balaikota.
Dalam melaksanakan patroli, tim Satgas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan PPKM yang dilakukan oleh warga masyarakat ( tidak menggunakan masker ) yaitu sebanyak 45 orang yang kedapatan melanggar peraturan.
Sedangkan pengelola restaurant maupun cafe terdapat tujuh usaha yang melanggar peraturan protokol kesehatan, sanksi diterima yaitu berupa denda administrasi sebesar Rp 500.000,-/usaha.
Ada dua restauran yang mendapatkan sanksi penutupan sementara karena terbukti telah dua kali melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan karena restauran tersebut kedapatan masih melakukan aktivitas melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan patroli gabungan pemantauan PPKM selesai pukul 23.00 WIB. (Dispenad)