JAKARTA, tniad.mil.i – Komandan Korem (Danrem) 162/Wirabima Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., meminta rehabilitasi dan rekonsiliasi pemukiman warga pasca gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, sesuai waktu yang ditentukan.
Tersebut disampaikan Kapenrem 162/WB, Mayor Inf Dahlan, S.Sos., dalam rilis tertulisnya, di Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/3/2019)
Diungkapkan Kapenrem, dalam rapat koordinasi rehab rekon tersebut, Danrem meminta penyediaan kayu untuk pembangunan rumah Hunian Tetap (Huntap) dengan jenis Rika yang sangat terbatas dan banyak ditemukan kondisi kayu yang tidak memenuhi standar dan tidak berkelas untuk segera dituntaskan.
“Upayakan agar penyediaan kayu yang berkelas, awet dan legal segera dipenuhi agar tidak menghambat proses pengerjaan rumah warga,”ujarnya.
Lanjutnya lagi, alumi Akmil 1993 ini mengharapkan agar orang-orang yang terlibat dalam proses rehab ini mengikuti proses terkait ketentuan regulasi dan sistem pembayaran, agar ke depannya berjalan dengan lancar.
“Saya ingatkan untuk mempedomani ketentuan dan tertib administrasi, agar apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,”tegasnya.
Menurutnya, untuk memenuhi ketersediaan kayu tersebut, harus didatangkan dari luar daerah dengan ketentuan kayu berkelas, kuat dan awet serta memenuhi legalitas yang sah dari pejabat yang berwenang. “Pimpinan Korem meminta, para pengusaha kayu dari luar harus difasilitasi dan ini harus segera dibahas mengingat waktu sudah semakin mepet,”terangnya.
Dahlan menambahkan, seluruh personel yang terlibat dalam rehab rekon ini agar senantiasa meningkatkan kerja sama dan kebersamaan, karena kehadiran prajurit untuk membantu kesulitan masyarakat.
“Harapan kita proses rehab rekon ini dapat berjalan sesuai target tanpa ada permasalahan di belakang hari,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini Ketua BPBD Provinsi NTB H.M. Nur, perwakilan Polda NTB AKBP Darsono, Kadis LHK Provinsi NTB, perwakilan Rehabilitasi dan Rekonsiliasi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (Rekompak), perwakilan PUPR, Kasi Intel dan Dantim Intel Korem 162/WB. (Dispenad)