JAKARTA, tniad.mil.id – Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang menggelar penyuluhan dan tes urine dalam rangka Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Tersebut disampaikan Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Martin Susilo M.Turnip pada rilis tertulisnya, di Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis (31/1/2019).
Danrindam dalam sambutannya menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan narkoba termasuk bagian dari 7 pelanggaran berat untuk anggota TNI. “Oleh sebab itu, jangan sekali-kali kita mendekati barang terlarang itu, narkoba adalah musuh bagi kita,”tegasnya.
Pada bagian lain Ketua BNN Kota Singkawang, Agus menjelaskan bahwa narkoba sejatinya sama sekali tidak ada manfaatnya untuk diri sendiri, bahkan narkoba justru membawa kehancuran masa depan penggunanya.
“Seseorang yang sudah mengalami ketergantungan narkoba, kemungkinan besar tubuhnya akan rusak, sehingga pada ujungnya akan berdampak pada kematian,”tegasnya.
Dijelaskan Agus, adapun jenis-jenis narkoba yaitu Morfin, Heroin/putaw, Kokain, Ganja/mariyuana, Opiat/opium, Kodein, Ekstasi, Sabu-sabu, dan Nipam, pada zaman sekarang ini, sudah banyak disalahgunakan oleh orang-orang maupun oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Sudah seyogyanya kita harus selalu waspada akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita berantas narkoba bersama-sama dimulai dari diri pribadi kita masing-masing,”pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dan pengecekan urine tersebut diikuti 324 prajurit Rindam XII/Tpr dan dilaksanakan di ruang kelas Diponegoro Rindam XII/Tpr.(Dispenad).