Skip to main content
Kodam XVI/Pattimura

Denpom dan Staf Hukum Korem Ternate Sosialisasikan UU LLAJR

Dibaca: 76 Oleh 19 Mar 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate dan Hukum Korem 152/Babullah berikan sosialisasi kepada Prajurit TNI/PNS jajaran Korem 152/Babullah tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya bertempat di Aula Babullah Makorem 152/Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

Kegiatan yang diikuti 200 orang Prajurit gabungan jajaran Korem 152/Babullah dengan pemateri Paur Denpom Kapten Cpm Zulkifli Chalif dan Paur Undang/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin, SH. Dalam sosialisasi tersebut pemateri menyampaikan bahwa sebagai seorang Prajurit TNI kita selain diikat oleh hukum Militer juga wajib tunduk kepada Undang-Undang yang berlaku, salah satunya yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari yaitu peraturan lalulintas dan angkutan jalan raya. Sebagai seorang Prajurit Proffesional tentu kita harus menjadi tauladan yang baik kepada masyarakat salah satunya dengan taat, tertib dan mengetahui peraturan berlalulintas serta menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas. Menurut data lembaga survey independent diperoleh data sekitar 30 Prajurit meninggal dunia akibat lalu lintas di berbagai tempat di seluruh Indonesia, angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan Prajurit yang gugur di medan perang/operasi sehingga untuk menekan jumlah tersebut setiap Prajurit/PNS TNI wajib mengetahui tentang peraturan maupun tata tertib berlalulintas. Diakhir penyampaian materi salah seorang Prajurit An. Serka Jainudin mengajukan pertanyaan perihal kewajian apabila melihat kecelakaan lalin, pemateri menjawab kita sebagai seorang Prajurit apabila menjadi saksi mata adanya lakalalin tentunya harus segera menolong korban dan melakukan suaha untuk menyelamatkan nyawa korban kecelakaan dan apabila memungkinkan mengamankan barang maupun kedaraan korban menghindari terjadinya penjarahan dan menyerahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga:  Korem 151/Binaiya Bidik Bedah Rumah di Negeri Lima dan Seith

Dalam keterangannya Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi,SE menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan program Kumrem 152/Babullah dalam rangka minggu militer dimana para Prajurit/PNS jajaran Korem diberikan pengetahuan kemiliteran maupun sosialisasi hukum seperti yang saat ini dilakukan dan merupakan bagian dari upaya satuan untuk menekan angka kecelakaan lalin maupun pelanggaran lalin yang dilakukan anggota TNI. (Penrem 152/Babullah)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel