
JAKARTA, tniad.mil.id, – Didampingi Kepala Desa, Jelung Leko (46) warga Desa Long Alango Kecamatan Bahau Kabupaten Malinau, secara sukarela menyerahkan senjata api (senpi) rakitan kepada Satgas Yonif R 200/BN, Selasa (1/9/2020).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif R 200/BN, Mayor Inf Andy Irawan S.H, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Malinau, Kaltara, Rabu (2/9/2020).
Dikatakannya, senpi rakitan itu diserahkan kepada personel Pos Apauping saat melaksanakan kegiatan Nugal (tanam padi) di ladang, bersama aparat desa, tokoh adat serta masyarakat setempat.
“Senpi rakitan yang diserahkan sebanyak satu pucuk, jenis penabur dengan kaliber 5.56 mm, dan dalam penyerahannya didampingi oleh Kades, Sekdes, dan Ketua LPM Desa Long Alango,” kata Dansatgas.
“Senpi ini sudah lama dimiliki oleh Jelung Leko untuk berburu dan menjaga keamanan kebun miliknya,” tambahnya.
Menurut Dansatgas, penyerahan senpi rakitan secara sukarela oleh masyarakat ini, merupakan keberhasilan atas kegiatan-kegiatan Binter Terbatas yang dilakukan serta wujud rasa aman dan nyaman terhadap kehadiran Satgas Yonif R 200/BN di daerah penugasan.
“Salah satunya kami melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat agar tidak menyimpan dan menggunakan senpi rakitan, karena selain melanggar hukum tentang kepemilikan senpi tanpa izin, juga berbahaya bagi keamanan diri dan orang lain,” jelasnya.
Selanjutnya Dansatgas berharap agar warga yang masih memiliki dan menyimpan senpi rakitan untuk menyerahkannya kepada pihak-pihak yang berwenang.
“Jika merasa takut, dapat melalui pejabat atau perangkat desa untuk selanjutnya diserahkan ke pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya.
“Apresiasi kami kepada Jelung Leko atas kemauan dan kesadaran diri untuk menyerahkan senpi rakitan miliknya, semoga ini diikuti oleh warga lainnya untuk kebaikan dan keamanan kita semua,” pungkasnya. (Dispenad)