TNI AD – Atambua. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur Pos Kewar Yonif 712/Wiratama berhasil mengamankan seorang Warga Negara (WN) Timor Leste (Tilos) bernama Yohanes Mali atau YM 36 Tahun yang diduga sering melakukan pencurian ternak sapi di sekitar Dusun Silala, Desa Kewar, Kecamatan Weluli, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut Komandan Pos Kewar Serka Arif, Warga Timor Leste tersebut mengaku berasal dari Desa Juldapil, Lolotoen, Distrik Suai, RDTL. Danpos menjelaskan, dirinya bersama 5 orang anggota berhasil mengamankan yang bersangkutan. Diduga sering mencuri ternak sapi milik warga sehingga membuat masyarakat resah karena sering kehilangan ternak peliharaannya.
Pada mulanya Serka Arif mendapatkan informasi dari Kades Kewar bahwa ada laporan warga Dusun Silala, Desa Kewar telah melihat seorang warga negara Timor Leste (Tilos) masuk ke dusun mereka untuk bertamu di rumah warga bernama Palco.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut bahwa yang bersangkutan sering meresahkan masyarakat karena sering kehilangan ternak sapi.Selanjutnya Danpos Kewar bersama 5 orang anggota langsung menuju ke rumah saudara Palco untuk memeriksa identitas yang bersangkutan.Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak memiliki identitas dan dokumen resmi untuk masuk negara tetangga.
Lebih lanjut Danpos langsung membawanya ke Pos Kewar. Dalam perjalanan menuju Pos, disaat bersamaan banyak warga yang mengikuti. Warga masyarakat secara spontan memukul yang bersangkutan sehingga mengakibatkan luka pada bagian bibir dan kepala.
Melihat situasi warga yang demikian, Danpos Kewar langsung mengamankan warga Tilos tersebut dan memerintahkan untuk memanggil Kades Kewar agar memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Anggota Satgas Pamtas membawa yang bersangkutan ke Pos Kewar. Kemudian Danpos memerintahkan personel kesehatan Pos untuk mengobati luka Yohanes Malli dan yang bersangkutan dimintai keterangan.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Kades dan Polisi, Warga Negara Tilos tersebut langsung dibawa ke kantor Polisi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Weluli dan diterima oleh Kapolsek untuk Proses lebih lanjut. Pihak Kepolisian rencananya akan menyerahkan sdr. Yohanes Mali kepada pihak Konsulat RDTL di Atambua, Kabupaten Belu. (Penrem 161)