
TNI AD – Abepura. Satgas Yonif Para Raider 432/Kostrad dari Pos Nafri berhasil menangkap DPO Polsek Muara Tami a.n Yustus Udam yang diduga melakukan Pembunuhan di daerah Holtekamp.
Tertangkapnya DPO ini bermula pada saat prajurit Kostrad dari Pos Nafri yang dipimpin Letda Inf Azlan Azwar melaksanakan sweeping di Jalan Trans Abe Pantai-Jayapura, Kamis (30/11/2017). Dimana saat itu sekitar pukul 23.45 WIT petugas melihat seorang pengendara sepeda motor melintas dalam keadaan mabuk dari arah Arso dengan kecepatan tinggi.
Melihat hal itu kemudian personel Pos Nafri menghentikan kendaraan tersebut, namun kendaraan tidak berhenti malah menambah kecepatan laju motornya, sehingga dilakukan tindakan menghentikan secara paksa dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengendara serta kendaraanya tersebut.
Karena situasi didepan Pos Nafri saat kegiatan berlangsung banyak masyarakat, secara tidak sengaja salah satu warga kampung Nafri An H.T-Coe mengenal pengendara motor tersebut. Menurutnya bahwa pengendara tersebut 4 bulan yang lalu melakukan pembunuhan di Holtekamp terhadap Alm. Aryani Juliana Usufar warga Demta.
Kemudian dari hasil keterangan warga inilah Satgas melakukan pemeriksaan lebih intensif dan diperoleh data diri yang bersangkutan yaitu a.n YU (22 thn) seorang pelajar dan diduga DPO Polsek Muara Tami.
Danpos Nafri Letda Inf Azlan Azwar langsung melakukan koordinasi kepada Bripka Nurhamid Babinkamtibmas Polsek Abepura dan dilanjutkan koordinasi dengan Polsek Muara Tami yang diterima langsung oleh Ipda Laode Salaman Kanitserse Polsek Muara Tami untuk melaksanakan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Laode Salaman menyampaikan ucapan terima kasih karena Satgas Yonif Para Raider 432 Kostrad khususnya Pos Nafri yang telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang sudah lama menjadi buronan ini.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Muara Tami guna dilakukan proses hukum. (Penkostrad)