Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Eksekusi Penutupan Jalan Desa Menghubungkan Penambangan Pasir Ilegal Di Kutamendala

Dibaca: 60 Oleh 16 Mar 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tonjong, Bertempat di Dukuh Satir Desa Kutamerndala Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes telah di laksanakan eksekusi penutupan jalan desa dengan mengunakan alat berat bego, jalan desa yang menghubungkan tambang pasir illegal sungai Kali pedes ke jalan raya ciregol dengan panjang sekitar 600 m dan lebar 3 m oleh Kades Desa Kutamendala dan warga. Rabu (16/03/2016).

Hadir dalam pengeksekusian jalan desa tersebut Kasi Trantib Kecamatan Tonjong, Bati Tuud Koramil 09/Tonjong Peltu Badarudin dan anggota Koramil 09/Tonjong, Anggota Polsek Tonjong, Kades Kutamendala Bapak Johar, Kades Karang Jongkeng Bapak Sutikno, Perankat Desa, perwakilan Tomas Desa Kutamendala dan Desa Karang Jongkeng.

Adapun penutupan jalan desa dengan membuat lubang besar memutuskan jalan di dua titik atau tempat dengan alat berat bego agar mobil truk pengangkut pasir tidak bisa masuk ke lokasi penambangan pasir illegal atau manual di pinggiran sungai kali pedes.

Tujuan penutupan jalan desa yaitu menghindari perusakan lebih parah sungai kali pedes dari penambang pasir illegal karena sungai atau tanah rawan longsor. Menutup akses jalan untuk mobil ke lokasi penambangan pasir illegal di sungai kali pedes Dukuh Satir Desa Kutamendala. Menghindari kerusakan tebing, lahan sungai kali pedes dan sawah karena sudah mengkhawatirkan atau mengancam jalur rel kereta api. (Kodim0713/Brebes).

Baca juga:  Babinsa Siapkan Lahan Sawah Dengan Alat Tradisional

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel