“Jadi, motif para tersangka ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Di mana mereka ingin jalan mudah mendapatkan uang yang besar dengan jalan melabrak aturan dalam TNI,” tegas Pangdam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti.
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016 di Kodam VII/Wirabuana.
Pangdam mengungkapkan modus para tersangka di antaranya ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan.
Nilainya, kata Pangdam, terbilang besar mulai dari Rp 80 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 450 juta.
Sebelum dilakukan penyelidikan terkait kasus ini, Pangdam mengakui pihaknya jauh hari kerap memperingatkan seluruh jajarannya di setiap apel dan pertemuan internal. Ia juga meminta jajarannya yang terlibat percaloan untuk mengaku sebelum dilakukan proses penyelidikan akan kasus tersebut.
“Sejak saya masuk di sini sembilan bulan, saya sudah mencium aroma percaloan, sehingga saya mengingatkan selalu seluruh prajurit di sini. Bahkan, saya meminta mereka yang telah melakukan hal itu untuk sekarang mengaku, tapi kenyataannya tidak ada yang berani dan bermental prajurit dan akhirnya saya tegaskan lakukan penyelidikan,” ujar orang no satu di Kodam VII/Wirabuana. (Dispenad)
Sumber : https://goo.gl/p4UUVO