![Hari Pertama Penerapan Inmendagri dan SE Kemenhub, Danrem 061/SK Cek KRL Bogor](https://tniad.mil.id/konten/unggahan/2021/07/whatsapp-image-2021-07-12-at-19.37-.43-.jpeg)
JAKARTA, tniad.mil.id – Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., didampingi oleh Kepala Pusat Stasiun KAI, para pejabat KOREM, Dandim 0606/Kota Bogor, Wakil Walikota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, perwakilan dari CTC, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub Kota Bogor melakukan peninjauan ke stasiun Bogor.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengecek pelaksanaan pemberlakuan
Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri No.15 tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di wilayah Jawa Barat dan Bali, dan juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 061/SK, Senin (12/7/2021), bersama pejabat terkait, Danrem 061/SK melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line Bogor di Jalan Permas Kelurahan Bogor Tengah, Kota Bogor.
“Sesuai Instruksi Mendagri dan SE Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massal, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, ” ujar Danrem.
“Sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI, yaitu STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja. Dan kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah,” ungkap Danrem tegas.
“Jadi hari ini kita masih memberikan kelonggaran bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk soft copy. Ke depan, akan diberlakukan dalam bentuk print out (dicetak). Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Covid- 19, ” tambahnya.
“Terkait titik penyekatan arus lalu lintas, terdapat 47 titik lokasi di wilayah Bogor. Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78%, ” terangnya. (Dispenad)